Poros Informasi – Tingginya angka kecelakaan di jalan raya yang didominasi oleh kesalahan manusia (human error) memicu desakan kuat agar pemerintah melakukan reformasi dalam sistem perolehan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu usulan paling signifikan adalah mewajibkan calon pengemudi untuk lulus dari sekolah mengemudi resmi sebelum diperbolehkan mengikuti ujian SIM.
Langkah ini dinilai sebagai solusi fundamental untuk menekan angka fatalitas di jalan raya yang kian mengkhawatirkan.

Urgensi Menekan Angka Kecelakaan Akibat Human Error
Data terbaru dari Korlantas Polri tahun 2026 menunjukkan fakta yang cukup mencengangkan. Sebanyak 61 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia dipicu oleh faktor kelalaian manusia. Berbagai perilaku berisiko menjadi penyebab utama, mulai dari pelanggaran batas kecepatan, kegagalan menjaga jarak aman, hingga penggunaan ponsel saat sedang mengemudi.
Selain itu, faktor kelelahan, mengantuk, tindakan melawan arus, berkendara di bawah umur, serta rendahnya keterampilan teknis dalam mengoperasikan kendaraan turut menyumbang angka kecelakaan yang tinggi. Hal ini mengindikasikan bahwa kemampuan teknis saja tidak cukup untuk menjamin keselamatan di jalan raya.
Revisi UU LLAJ: Menuju Standar Etika Berkendara
Menanggapi fenomena ini, akademisi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyarankan agar kebijakan sekolah mengemudi wajib ini dimasukkan ke dalam agenda revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Djoko, sistem yang ada saat ini perlu ditingkatkan agar calon pengemudi tidak sekadar mahir menggerakkan kendaraan, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam mengenai regulasi dan etika di jalan raya.
"Keselamatan jalan raya sangat ditentukan oleh tiga pilar utama: kesadaran, keterampilan, dan etika pengemudi," ujar Djoko dalam keterangan resminya, Senin (5/10/2026).
Dengan adanya kewajiban mengikuti sekolah mengemudi, diharapkan standar kompetensi pengendara di Indonesia dapat meningkat secara signifikan. Hal ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan meminimalisir kerugian ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas yang terus berulang setiap tahunnya.






