Tambang Emas 3.500 Hektare di Papua Disita, Ada Apa?

Renita

Tambang Emas 3.500 Hektare di Papua Disita, Ada Apa?

Poros Informasi – Langkah tegas diambil pemerintah dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional. Melalui keputusan terbaru, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari di wilayah Papua resmi dicabut. Dampaknya, lahan seluas 3.500 hektare yang merupakan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut kini kembali sepenuhnya ke tangan Negara Republik Indonesia.

Keputusan krusial ini tertuang dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026. Langkah hukum ini secara otomatis membatalkan izin operasi produksi mineral logam emas yang sebelumnya telah dikantongi perusahaan tersebut melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua pada tahun 2020.

Tambang Emas 3.500 Hektare di Papua Disita, Ada Apa?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pelanggaran Kawasan Hutan Jadi Pemicu Utama

Pencabutan izin ini bukanlah tanpa alasan yang kuat. Berdasarkan investigasi mendalam, terdapat indikasi pelanggaran serius terkait tata kelola lahan. Merujuk pada permohonan Menteri ESDM dan rekomendasi dari Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, ditemukan fakta lapangan yang cukup mengejutkan.

Temuan Satgas PKH di Kabupaten Nabire

Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, mengungkap adanya aktivitas ilegal. PT Kristalin Ekalestari terbukti melakukan kegiatan pembukaan lahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Pelanggaran ini tidak hanya ditemukan di dalam wilayah izin usaha mereka, tetapi juga merambah ke area di luar wilayah izin yang seharusnya dilindungi. Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk mengambil tindakan administratif berupa pencabutan izin secara total.

Komitmen Pemerintah Terhadap Investasi yang Patuh Hukum

Menanggapi langkah berani ini, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, memberikan pernyataan tegas. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk nyata dari pemberian kepastian hukum serta upaya perlindungan terhadap tata kelola sumber daya alam (SDA) milik bangsa.

Rosan menekankan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap arus modal yang masuk ke tanah air. Namun, ia memberikan catatan keras mengenai aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan.

"Pemerintah senantiasa membuka ruang lebar bagi investasi yang memiliki kualitas tinggi dan bersifat berkelanjutan. Akan tetapi, kepatuhan terhadap regulasi dan hukum yang berlaku adalah syarat mutlak yang tidak dapat dinegosiasikan," tegas Rosan dalam keterangan resminya di Jakarta.

Dengan kembalinya lahan 3.500 hektare ini ke negara, pemerintah diharapkan dapat mengelola kembali potensi emas tersebut dengan mekanisme yang lebih transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku demi kesejahteraan rakyat.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar