Poros Informasi – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan lahan-lahan yang tidak produktif. Kebijakan tegas ini menyasar pemilik lahan yang membiarkan asetnya menganggur selama lebih dari dua tahun tanpa aktivitas yang jelas.
Lahan Terlantar: Milik Siapa Sebenarnya?

Nusron Wahid menekankan bahwa kepemilikan tanah oleh individu bukanlah hak mutlak. "Tanah itu tidak ada yang memiliki, tanah itu milik negara. Orang itu hanya menguasai karena negara memberikan hak kepemilikan," tegasnya. Pernyataan ini menjadi dasar bagi tindakan pemerintah untuk mengambil alih lahan-lahan yang terindikasi terlantar.
"Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?"
Pernyataan menohok ini dilontarkan Nusron Wahid sebagai respons atas klaim sebagian masyarakat yang menjadikan warisan leluhur sebagai alasan untuk mempertahankan lahan yang tidak dimanfaatkan. Ia mempertanyakan dasar klaim tersebut, mengingat tanah sebagai sumber daya alam pada dasarnya adalah milik negara.
Proses Pengambilalihan Lahan Terlantar
Pemerintah saat ini tengah mengawasi sekitar 100 ribu hektare lahan yang diduga terlantar. Namun, Nusron Wahid menegaskan bahwa proses penetapan status tanah terlantar tidak dilakukan secara gegabah. Dibutuhkan waktu sekitar 587 hari, atau hampir dua tahun, untuk melalui serangkaian tahapan sebelum lahan tersebut resmi diambil alih oleh negara. Proses ini mencakup verifikasi, peringatan, dan pemberian kesempatan kepada pemilik lahan untuk memanfaatkan asetnya.






