Terkuak! Mengapa Pajak JHT Bikin Buruh Geram & Ancam Aksi?

Renita

Poros Informasi – Gelombang ketidakpuasan dari kalangan pekerja kembali memuncak, menyusul seruan tegas dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera membuka ruang dialog. Permintaan ini muncul menjelang aksi unjuk rasa besar-besaran yang dijadwalkan akan menggeruduk Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 Juli 2026, di mana ribuan buruh menuntut penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan berbagai pungutan lain yang dianggap membebani.

Tuntutan Keadilan Perpajakan untuk Pekerja

Terkuak! Mengapa Pajak JHT Bikin Buruh Geram & Ancam Aksi?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Said Iqbal, dalam pernyataannya pada Selasa (7/7/2026), secara eksplisit meminta Menkeu Purbaya untuk mempertimbangkan penghapusan pajak JHT. "Saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," tegas Iqbal, menggarisbawahi urgensi masalah ini.

Lebih lanjut, tuntutan para buruh tidak hanya berhenti pada JHT. Mereka juga mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pajak pesangon, serta seluruh pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun. Ini mencerminkan keresahan menyeluruh terhadap beban fiskal yang dirasakan oleh pekerja di berbagai lini.

Ancaman Aksi Massa dan Seruan Dialog

Aksi massa yang akan berlangsung di depan Kemenkeu tersebut diperkirakan akan melibatkan sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek. Berbagai serikat pekerja besar telah menyatakan partisipasinya, termasuk Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga dikabarkan akan turut bergabung, menambah bobot tekanan terhadap pemerintah.

Seruan dialog dari Said Iqbal bukan tanpa alasan; ia berharap ada ruang diskusi konstruktif sebelum eskalasi tuntutan di jalanan. Dialog dianggap sebagai jembatan untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak.

Argumen di Balik Penghapusan Pajak JHT

Landasan utama di balik tuntutan penghapusan pajak JHT, menurut Said Iqbal, adalah prinsip keadilan perpajakan. Ia menyoroti potensi terjadinya pajak berganda yang dirasakan oleh pekerja. "Gaji mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, kemudian sebagian digunakan untuk membayar iuran JHT. Namun, saat manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenai pajak," jelas Iqbal, menggambarkan lingkaran pungutan yang memberatkan.

Ia juga membandingkan perlakuan ini dengan berbagai insentif perpajakan yang selama ini diberikan pemerintah kepada dunia usaha. "Jika dunia usaha mendapatkan berbagai kemudahan fiskal, maka pekerja, terutama yang kehilangan pekerjaan, selayaknya juga memperoleh keringanan serupa sebagai bentuk dukungan ekonomi," imbuhnya, menekankan perlunya kesetaraan perlakuan dalam sistem perpajakan nasional. Bola panas kini berada di tangan Kementerian Keuangan untuk merespons tuntutan ini dan membuka pintu dialog.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar