Poros Informasi – Pinjaman online (pinjol) kini menjadi solusi instan bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Namun, kemudahan ini seringkali menjebak banyak orang dalam lingkaran utang yang sulit diurai. Lantas, apa yang terjadi jika pembayaran pinjol telat hingga 90 hari?
Utang Pinjol Macet 90 Hari: Apa Konsekuensinya?

Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengatur batasan waktu penagihan utang pinjol. Secara sederhana, aturan ini menyatakan bahwa pinjol dilarang melakukan penagihan langsung setelah melewati 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Bukan Berarti Utang Lenyap!
Perlu digarisbawahi, larangan penagihan langsung bukan berarti utang Anda otomatis lunas. Kewajiban untuk membayar utang pinjol tetap ada. Pihak pinjol mungkin akan menempuh cara lain untuk menagih utang Anda, misalnya melalui pihak ketiga atau jalur hukum.
Risiko Terbesar: Blacklist SLIK OJK
Konsekuensi paling serius dari gagal bayar pinjol adalah masuknya nama Anda ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. SLIK, yang dulunya dikenal sebagai BI Checking, adalah catatan riwayat kredit Anda. Jika nama Anda tercoreng di SLIK, akan sangat sulit untuk mendapatkan persetujuan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya di masa depan. Ini bisa menghambat rencana Anda untuk membeli rumah, kendaraan, atau mengajukan kredit modal usaha.
Jadi, bijaklah dalam menggunakan pinjaman online. Pertimbangkan kemampuan finansial Anda sebelum memutuskan untuk berutang, dan pastikan Anda membayar cicilan tepat waktu untuk menghindari masalah di kemudian hari.






