Poros Informasi – Jelang momen hari raya, pertanyaan seputar besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi sorotan, terutama mengenai potensi perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN di tahun 2026, sebuah angka yang menunjukkan komitmen kuat terhadap kesejahteraan abdi negara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemberian THR akan berlandaskan pada ketentuan yang berlaku, meskipun detail nominal spesifik untuk Lebaran 2026 belum diungkap secara gamblang.
Anggaran THR 2026 Melonjak Signifikan

Peningkatan anggaran THR tahun 2026 ini patut dicermati sebagai indikator penting. Dengan total Rp55 triliun, alokasi ini mencatatkan kenaikan substansial sebesar 10,22 persen dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun. Lonjakan ini mengindikasikan optimisme pemerintah terhadap pemulihan ekonomi serta upaya menjaga daya beli ASN, yang pada gilirannya diharapkan dapat turut menggerakkan roda perekonomian nasional. Kebijakan ini juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap stabilitas pendapatan para abdi negara di tengah dinamika ekonomi global yang kerap bergejolak. Peningkatan anggaran ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan strategi fiskal pemerintah dalam menstimulasi konsumsi domestik dan memberikan apresiasi atas kinerja ASN.
Regulasi Jamin PPPK Berhak atas THR
Kekhawatiran mengenai status PPPK dalam penerimaan THR terjawab melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi ini secara eksplisit membuka peluang bagi PPPK untuk mendapatkan THR, menyetarakan hak mereka dengan kategori ASN lainnya. Berdasarkan PP tersebut, daftar penerima THR mencakup spektrum luas, mulai dari PNS, Calon PNS (CPNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pejabat negara. Ini menandai langkah progresif pemerintah dalam mengakui kontribusi PPPK sebagai bagian integral dari birokrasi, menghilangkan potensi diskriminasi dalam hak-hak dasar kesejahteraan.
Komponen THR yang Diterima
Pasal 9 ayat 2 dari PP Nomor 11 Tahun 2025 merinci komponen-komponen yang membentuk THR dan gaji ketiga belas, khususnya bagi PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Komponen-komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Yang menarik adalah adanya potensi "tambahan penghasilan" yang besarnya tidak melebihi satu bulan penghasilan. Namun, pemberian tambahan ini memiliki prasyarat penting: harus mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing ASN. Ini berarti, meskipun kerangka dasar THR sama, potensi perbedaan nominal bisa muncul dari komponen tambahan penghasilan ini, tergantung pada kondisi keuangan masing-masing daerah dan posisi individu. Fleksibilitas ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban pemerintah daerah dan kemampuan finansialnya, sekaligus memastikan keadilan berdasarkan hierarki jabatan.
Dengan kerangka regulasi yang sudah jelas, pertanyaan mengenai perbedaan nominal THR antara PNS dan PPPK pada akhirnya akan sangat bergantung pada detail implementasi serta pengumuman resmi dari pemerintah. Meskipun PP 11 Tahun 2025 telah menyamakan hak dasar, komponen tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah bisa menjadi faktor pembeda yang signifikan. Publik, khususnya para ASN, kini menantikan rincian lebih lanjut dari Kementerian Keuangan terkait besaran pasti yang akan diterima, memastikan transparansi dan keadilan dalam distribusi tunjangan yang sangat dinanti ini.






