Regulasi Kripto AS Kembali Mandek: Industri Terombang-ambing Hingga 2026!
Poros Informasi – Kabar kurang menyenangkan kembali menyelimuti jagat kripto global. Senat Amerika Serikat sekali lagi mengulur waktu dalam pembahasan regulasi aset digital, memicu gelombang kekhawatiran di kalangan pelaku pasar. Komite Perbankan Senat secara resmi menyatakan bahwa sesi dengar pendapat untuk merevisi kerangka hukum pasar kripto tidak akan terlaksana hingga awal tahun 2026, sebuah penundaan yang diungkap oleh CoinDesk pada 16 Desember.

Menurut laporan Coincu, molornya jadwal ini merupakan imbas dari alotnya negosiasi bipartisan yang masih bergulir antara kubu Partai Republik dan Demokrat. Ketua Komite Perbankan Senat, Tim Scott, memang sempat mengklaim adanya "kemajuan signifikan" dalam diskusi dengan pihak Demokrat. Namun, ketiadaan konsensus final memaksa pembahasan resmi ini harus kembali ditunda.
Cuitan dari Jungle Inc Crypto News pada 16 Desember 2025, mengonfirmasi penundaan regulasi kripto hingga awal 2026.
Mandeknya Regulasi: Ujian Kesabaran Industri Kripto AS
Keputusan penundaan ini sontak memukul harapan industri aset digital yang telah lama mendambakan kepastian regulasi. Sorotan utama tertuju pada kejelasan pembagian yurisdiksi antara Commodity Futures Trading Commission (CFTC) dan Securities and Exchange Commission (SEC), dua lembaga yang kerap bersaing dalam pengawasan kripto. Para pelaku pasar sejatinya sangat berharap adanya kerangka aturan yang definitif di tahun ini, namun ekspektasi tersebut kini harus kembali pupus.
Selain kompleksitas negosiasi, prioritas legislator yang terpecah pada isu pendanaan pemerintah serta dinamika politik menjelang pemilu paruh waktu 2026 juga menjadi pemicu utama penundaan ini. Alhasil, berbagai isu krusial yang menyangkut masa depan industri kripto terpaksa tergeser dari daftar prioritas utama Senat.
Meskipun demikian, seorang juru bicara komite meyakinkan bahwa diskusi masih terus berjalan dalam "itikad baik" guna merumuskan kerangka regulasi yang kondusif bagi sektor aset digital. Namun, pengamat pasar berpendapat bahwa ketidakpastian yang terus-menerus ini berpotensi besar mengikis likuiditas dan menggoyahkan stabilitas pasar kripto secara keseluruhan.
Bayang-bayang Volatilitas di Tengah Keterlambatan Regulasi
Fenomena penundaan ini bukan kali pertama. Situasi serupa pernah menimpa FIT21 Act, rancangan undang-undang yang berhasil melewati House of Representatives (DPR) AS namun kemudian terganjal di Senat. Kondisi ini secara historis telah menciptakan ketidakpastian berkepanjangan bagi aset digital utama seperti Bitcoin dan Ethereum.
Di tengah kabut ketidakjelasan regulasi, pasar kripto global turut merasakan tekanan. Data terbaru menunjukkan Bitcoin (BTC) diperdagangkan di kisaran USD 86.381,48, dengan kapitalisasi pasar global sekitar USD 1,72 triliun. Yang mengkhawatirkan, volume perdagangan BTC terpantau anjlok 10,26% dalam 24 jam terakhir, sebuah indikasi penurunan minat. Tren pelemahan harga juga terlihat dalam periode 60 dan 90 hari, mencerminkan sentimen bearish yang mulai mencengkeram.

Pergerakan harga Bitcoin (BTC/USDT) pada Selasa, 16 Desember 2025. Sumber: Data pasar via porosinformasi.co.id.
Riset dari Coincu menggarisbawahi bahwa penundaan regulasi yang berkelanjutan berpotensi besar meredam gairah investasi pada proyek-proyek aset digital tahap awal. Namun, ada secercah harapan: jika negosiasi bipartisan akhirnya membuahkan kesepakatan, pembentukan kerangka regulasi yang lebih transparan dan komprehensif diyakini akan menjadi katalis positif, meningkatkan stabilitas dan membangun kembali kepercayaan di seluruh sektor layanan keuangan digital di masa mendatang.






