Era Baru Stablecoin AS: Aturan GENIUS Act Siap Menggebrak!

Usman

Poros Informasi – Langkah besar dalam peta jalan regulasi aset digital global baru saja diambil oleh Amerika Serikat. Office of the Comptroller of the Currency (OCC) secara resmi telah merampungkan aturan final terkait implementasi Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins atau yang lebih dikenal sebagai GENIUS Act. Kebijakan bersejarah ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan secara penuh pada 18 Januari 2027.

Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya sistematis pemerintah AS untuk memperketat pengawasan terhadap penerbit stablecoin pembayaran. Kerangka kerja ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari mekanisme cadangan aset, prosedur penebusan (redemption), manajemen risiko yang ketat, hingga kewajiban audit berkala bagi para pemain di industri ini.

Era Baru Stablecoin AS: Aturan GENIUS Act Siap Menggebrak!
Gambar Istimewa :

Standar Ketat: Cadangan Penuh dan Audit Wajib bagi Penerbit

Dalam aturan yang baru saja difinalisasi tersebut, OCC menetapkan standar tinggi bagi setiap entitas yang ingin beroperasi sebagai penerbit stablecoin pembayaran di bawah yurisdiksi mereka. Hal ini mencakup penerbit domestik maupun entitas asing tertentu yang beroperasi di pasar Amerika.

Jaminan Likuiditas dan Transparansi

Salah satu poin paling fundamental dalam GENIUS Act adalah kewajiban penyediaan cadangan penuh (full reserve). Setiap unit stablecoin yang beredar wajib didukung oleh aset cadangan berupa dolar AS atau instrumen aset likuid lainnya yang telah memenuhi kriteria hukum yang ketat. Tujuannya jelas: memastikan bahwa setiap pemegang aset dapat melakukan penebusan kapan saja tanpa kendala likuiditas.

Selain itu, untuk menjaga kepercayaan pasar, para penerbit diwajibkan untuk menjalani proses audit tahunan secara transparan. Mulai 18 Januari 2027, setiap entitas yang ingin menyandang status sebagai permitted payment stablecoin issuer harus melewati jalur perizinan resmi yang telah ditetapkan oleh regulator.

Larangan Bunga Langsung dan Dinamika Imbal Hasil Pihak Ketiga

Ada satu aturan yang cukup kontroversial namun krusial dalam GENIUS Act: larangan pemberian bunga secara langsung. Penerbit stablecoin dilarang keras memberikan imbal hasil atau bunga kepada pengguna hanya karena mereka menyimpan atau memegang aset tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga fungsi utama stablecoin sebagai alat pembayaran, bukan sebagai instrumen investasi yang menghasilkan bunga.

Bagaimana dengan Imbal Hasil dari Bursa?

Meski ada larangan bunga langsung, OCC memberikan ruang abu-abu yang masih dalam pengawasan. Aturan final ini tidak secara otomatis menghukum skema imbal hasil yang melibatkan pihak ketiga atau platform bursa.

Berdasarkan laporan dari The Block, pemberian imbal hasil melalui platform pihak ketiga akan dievaluasi secara kasus per kasus (case-by-case basis). Regulator akan memastikan bahwa skema tersebut tidak menjadi celah bagi penerbit untuk mengakali undang-undang guna memberikan imbal hasil terselubung kepada pengguna.

Sementara itu, aspek lain seperti regulasi pencegahan pencucian uang (AML) dan sanksi finansial masih akan dikembangkan lebih lanjut melalui koordinasi intensif dengan Departemen Keuangan AS.

Bagi para pelaku pasar di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, perkembangan regulasi di Amerika Serikat ini menjadi sinyal kuat bahwa industri aset digital sedang bergerak menuju fase maturitas. Standar yang ditetapkan AS kemungkinan besar akan menjadi referensi global dalam perancangan regulasi stablecoin di berbagai negara. Namun, perlu diingat bahwa setiap investor tetap harus mematuhi hukum yang berlaku di yurisdiksi masing-masing.

Investasi dan trading kripto aman hanya di porosinformasi.co.id. Ikuti Google News untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang.


DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar