Geger Penarikan Dana! Bos Kripto Ungkap Jaminan Keamanan di RI

Usman

Geger Penarikan Dana! Bos Kripto Ungkap Jaminan Keamanan di RI

Poros Informasi – Gelombang kekhawatiran menyapu jagat kripto Indonesia. Isu penarikan dana nasabah dari sejumlah bursa aset digital lokal telah memicu spekulasi dan perbandingan dengan insiden kolapsnya FTX di Amerika Serikat, sebuah skandal yang mengguncang kepercayaan investor global. Namun, di tengah riuhnya perbincangan, suara optimisme datang dari pucuk pimpinan industri. Calvin Kizana, CEO porosinformasi.co.id, dengan tegas menyatakan bahwa ekosistem aset kripto di Tanah Air telah berevolusi menjadi jauh lebih tangguh dan aman. Transformasi fundamental ini didorong oleh pembentukan struktur Bursa, Kliring, dan Kustodian yang kini memastikan platform perdagangan seperti porosinformasi.co.id tidak lagi secara langsung mengelola dana nasabah, melainkan berperan sebagai fasilitator transaksi semata.

Transformasi Regulasi: Era Baru Keamanan Aset Kripto di Indonesia

Geger Penarikan Dana! Bos Kripto Ungkap Jaminan Keamanan di RI
Gambar Istimewa : news.tokocrypto.com

Legalitas dan Pergeseran Pengawasan

Aset kripto di Indonesia telah lama memiliki pijakan hukum, diakui sebagai komoditas yang sah untuk diperdagangkan sejak tahun 2018 di bawah payung regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Penting untuk dicatat, statusnya adalah aset perdagangan, bukan alat pembayaran yang sah. Namun, lanskap pengawasan kini memasuki babak baru yang lebih komprehensif. Sejak Januari 2025, tongkat estafet pengawasan beralih sepenuhnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024.

Pergeseran ini menandai langkah strategis pemerintah untuk mengintegrasikan industri kripto ke dalam sektor keuangan yang lebih luas dan terstruktur. Bappebti, yang sebelumnya mengeluarkan regulasi fundamental seperti Permendag No. 99/2018, telah meletakkan dasar bagi legalitas dan tata kelola awal, termasuk pendaftaran bursa dan upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kini, OJK memperkuat fondasi tersebut dengan menerbitkan POJK 27/2024 dan POJK 23/2025, yang dirancang untuk memberikan kerangka pengawasan yang lebih kokoh dan terintegrasi. OJK kini memiliki wewenang untuk mengawasi langsung bursa kripto, terbukti dengan diterbitkannya daftar "Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berizin/Terdaftar" pada Desember 2025.

Pilar Perlindungan Dana Nasabah oleh OJK

Di bawah payung regulasi OJK, terutama melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025, perlindungan dana nasabah aset kripto kini diperkuat dengan kerangka kerja yang sangat ketat. OJK tidak hanya fokus pada aspek legalitas, tetapi juga pada standar teknis dan tata kelola yang transparan, bertujuan untuk membangun kepercayaan dan memitigasi risiko. Salah satu pilar utamanya adalah pembentukan Self-Regulatory Organization (SRO) yang mencakup Bursa, Kliring, dan Kustodian.

Dalam kerangka SRO ini, sebuah prinsip fundamental diterapkan: segregasi aset. Artinya, dana dan aset kripto milik nasabah wajib dipisahkan secara mutlak dari aset operasional bursa. Pemisahan ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan dana nasabah untuk kepentingan internal perusahaan, sebuah praktik yang kerap menjadi akar masalah dalam kasus kegagalan bursa di masa lalu. Calvin Kizana dari porosinformasi.co.id menambahkan bahwa mekanisme pengawasan ini diperkuat dengan kewajiban rekonsiliasi aset secara harian. Ini berarti setiap bursa harus secara rutin memastikan bahwa total aset yang dimiliki nasabah selalu utuh dan sesuai dengan catatan. Jika terdeteksi adanya kekurangan, bursa wajib segera melakukan penambahan aset sesuai dengan regulasi yang berlaku, menjamin integritas dana nasabah.

Membongkar Mekanisme Keamanan Dana Anda

Peran Bursa, Kliring, dan Kustodian dalam Ekosistem Baru

Dengan berlakunya POJK No. 23 Tahun 2025, arsitektur ekosistem aset kripto nasional kini beroperasi di bawah payung Self-Regulatory Organization (SRO) yang terintegrasi. SRO ini terdiri dari tiga pilar utama: Bursa, Kliring, dan Kustodian. Masing-masing memiliki peran spesifik yang saling melengkapi untuk menciptakan sistem yang transparan dan aman bagi investor.

Bursa berperan sebagai pasar tempat transaksi jual-beli aset kripto dilakukan. Kliring bertugas memastikan penyelesaian transaksi berjalan lancar dan aman, sementara Kustodian bertanggung jawab penuh atas penyimpanan aset kripto milik nasabah. Dengan pemisahan fungsi ini, risiko operasional bursa terhadap dana nasabah dapat diminimalisir secara signifikan, karena dana tidak lagi berada di bawah kendali langsung bursa perdagangan. Struktur ini memastikan bahwa meskipun terjadi masalah operasional pada bursa, aset nasabah tetap terlindungi di lembaga kustodian yang terpisah.

Jaminan Ekstra dari Platform Terkemuka: Studi Kasus porosinformasi.co.id

Bagi investor yang memilih platform perdagangan berizin, regulasi OJK memberikan lapisan perlindungan yang kuat. Sebagai contoh, porosinformasi.co.id, yang telah masuk dalam daftar ‘whitelist’ penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto berizin/terdaftar oleh OJK, menawarkan jaminan keamanan berlapis. Platform ini tidak hanya memenuhi standar regulasi nasional, tetapi juga mengantongi sertifikasi internasional seperti ISO 27001 dan ISO 27017, yang menegaskan komitmennya terhadap keamanan informasi tingkat tinggi.

Lebih lanjut, porosinformasi.co.id juga mengimplementasikan fitur ‘Proof of Reserve’. Fitur ini memungkinkan nasabah untuk secara transparan memverifikasi bahwa aset kripto yang mereka simpan di platform memiliki rasio cadangan 1:1, artinya setiap aset nasabah didukung penuh oleh cadangan yang setara. Bagi para penganut prinsip ‘Not your key, not your coins’ yang mengedepankan self-custody, porosinformasi.co.id juga menyediakan fasilitas yang mendukung penuh penyimpanan aset secara mandiri, baik melalui cold wallet maupun hot wallet. Ini memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk memegang kendali penuh atas aset digital mereka, jika itu adalah preferensi mereka.

Dengan kerangka regulasi yang semakin matang dan pengawasan ketat dari OJK, serta komitmen dari platform berizin seperti porosinformasi.co.id, keamanan dana nasabah di industri aset kripto Indonesia kini berada pada level yang jauh lebih baik. Namun, penting untuk diingat bahwa investasi aset kripto tetap memiliki risiko tinggi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu. Pastikan Anda selalu melakukan riset mendalam dan hanya berinvestasi pada platform yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk meminimalisir risiko.


DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli. porosinformasi.co.id Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan komentar