Poros Informasi – Gelombang kekhawatiran melanda komunitas kripto di Indonesia menyusul rumor penarikan dana massal dari bursa lokal yang menjadi perbincangan hangat di ruang publik dan media sosial. Isu ini sontak membangkitkan memori kelam kolapsnya raksasa kripto FTX di Amerika Serikat akibat penyalahgunaan dana nasabah, memicu pertanyaan besar tentang potensi terulangnya skenario serupa di Tanah Air.
Menyikapi polemik ini, CEO porosinformasi.co.id, Calvin Kizana, dengan tegas menyatakan bahwa kondisi industri aset kripto di Indonesia saat ini sangat berbeda dan jauh lebih aman. Ia menggarisbawahi bahwa skandal kebangkrutan seperti FTX mustahil terulang di Tanah Air berkat kerangka regulasi yang kokoh.

"Struktur industri kripto nasional saat ini sudah berubah total, sejak adanya Bursa, Kliring, dan Kustodian," jelas Calvin. Ia menekankan bahwa entitas bursa seperti porosinformasi.co.id kini hanya berfungsi sebagai platform jual-beli aset kripto dan hanya melakukan perdagangan. "Kami tidak lagi memegang atau mengelola dana nasabah secara langsung," tambahnya.
Menurutnya, anggapan bahwa kasus seperti FTX dapat terjadi di Indonesia menunjukkan mispersepsi terhadap regulasi yang berlaku. "FTX tidak memiliki lisensi dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas. Di Indonesia, seluruh ekosistem kripto kini diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga spekulasi tersebut tidak berdasar," tegas Calvin.
Mengapa Indonesia Berbeda? Struktur Regulasi yang Kokoh
Perlindungan investor menjadi pilar utama dalam ekosistem kripto Indonesia. Berbeda dengan model operasi bursa di masa lalu, regulasi terkini telah menciptakan lapisan keamanan berlapis yang dirancang untuk mencegah penyalahgunaan dana nasabah.
Dana Nasabah: Terpisah, Terlindungi, dan Diawasi Ketat
Berdasarkan POJK No. 23 Tahun 2025, ekosistem aset kripto di Indonesia kini diatur melalui lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Kustodian. Skema ini memastikan segregasi aset yang ketat: dana dan aset kripto nasabah disimpan secara terpisah dari operasional bursa, sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan perusahaan.
Calvin menegaskan bahwa lembaga kliring dan kustodian berada di bawah pengawasan ketat OJK dan telah beroperasi lebih dari satu tahun. Selain itu, terdapat mandat rekonsiliasi aset harian untuk memastikan total aset nasabah selalu utuh. Apabila terjadi kekurangan, bursa wajib melakukan penambahan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
"Aturan baru juga mengharuskan pemisahan aset nasabah secara ketat, serta pemeriksaan dan pelaporan rutin. Skema ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meminimalkan risiko penyalahgunaan dana," ucapnya, menyoroti komitmen regulator dalam menjaga integritas pasar.
Menepis Kekhawatiran Penarikan Massal dan Self-Custody
Terkait imbauan kepada investor untuk menarik dana dari bursa lokal dan beralih ke cold wallet (self-custody), Calvin menilai klaim tersebut kurang tepat jika dikaitkan dengan kondisi regulasi Indonesia saat ini. Mekanisme pemisahan dana melalui Kliring dan Kustodian justru memperkuat keamanan aset nasabah, karena bursa tidak memiliki akses langsung terhadap dana maupun aset kripto pengguna.
"Self-custody adalah pilihan pribadi investor, namun penting untuk memahami bahwa bursa kripto berlisensi di Indonesia sudah memiliki sistem perlindungan berlapis sesuai regulasi OJK," ujar Calvin, menekankan bahwa keamanan bukan lagi menjadi isu utama bagi bursa yang patuh regulasi.
Transparansi Lewat Proof of Reserve
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, porosinformasi.co.id juga menyediakan laporan Proof of Reserve yang dapat diakses publik. Laporan tersebut menunjukkan bahwa aset pengguna tercatat secara 1:1 dan dilengkapi dengan cadangan tambahan. Aset milik perusahaan porosinformasi.co.id dicatat pada akun terpisah dan tidak termasuk dalam perhitungan Proof of Reserve, semakin memperkuat jaminan keamanan.
Kinerja Solid di Tengah Badai Informasi
Di tengah dinamika pasar global dan gelombang informasi yang beredar, porosinformasi.co.id mencatatkan kinerja yang tetap positif. Hingga November 2025, total nilai transaksi di porosinformasi.co.id telah mendekati Rp150 triliun, mencerminkan tingginya minat dan partisipasi pengguna terhadap aset kripto di Indonesia.
"Kami terus berkomitmen menjaga keamanan, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci agar publik tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat dan dapat membuat keputusan investasi yang bijak," tutup Calvin, menegaskan peran penting literasi kripto dalam ekosistem yang terus berkembang.
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli. porosinformasi.co.id Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.







