Bansosmu Raib? Jangan Panik! Lapor ke Sini, Bukti Wajib Dibawa!

Renita

Bansosmu Raib? Jangan Panik! Lapor ke Sini, Bukti Wajib Dibawa!

Poros Informasi – Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan sosial (bansos) namun mendapati bantuan tersebut dihentikan, kini memiliki jalur resmi untuk mengajukan keberatan. Kementerian Sosial (Kemensos) membuka diri untuk menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencabutan bansos.

Bansos Dicabut? Ini Langkah yang Harus Anda Ambil!

 Bansosmu Raib? Jangan Panik! Lapor ke Sini, Bukti Wajib Dibawa!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa Kemensos siap menindaklanjuti setiap aduan terkait pencabutan bansos. Namun, Gus Ipul menekankan pentingnya pelapor untuk menyertakan data dan bukti lengkap yang mendukung klaim mereka.

"Kami mohon, jika ada keberatan, lampirkan bukti-bukti yang cukup agar bisa kami tindak lanjuti," ujar Gus Ipul, Sabtu (26/7/2025).

Verifikasi Data Aduan

Gus Ipul menjelaskan bahwa setiap aduan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat. Kemensos akan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki untuk membantu pemutakhiran data. Badan Pusat Statistik (BPS) akan dilibatkan sebagai pihak terakhir yang memvalidasi data tersebut.

Dengan adanya mekanisme pengaduan ini, diharapkan penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan tidak terlewatkan. Masyarakat diharapkan proaktif melaporkan jika merasa berhak menerima bansos namun tidak mendapatkannya, dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat.

Baca Juga

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan komentar