Poros Informasi – Isu ancaman pidana penjara bagi nasabah yang gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) kembali menjadi momok yang meresahkan masyarakat. Di tengah pertumbuhan pesat industri fintech lending, praktik penagihan yang agresif dari sebagian oknum debt collector seringkali menimbulkan kekhawatiran berlebihan. Lantas, benarkah seorang nasabah yang kesulitan melunasi kewajiban finansialnya bisa dijebloskan ke bui oleh pihak penagih utang?
Menguak Fakta di Balik Ancaman Penjara Pinjol

Kekhawatiran akan jerat hukum pidana bagi nasabah galbay pinjol memang seringkali dimanfaatkan oleh oknum debt collector untuk menekan dan memaksa pembayaran. Mereka kerap melontarkan ancaman akan membawa kasus ini ke jalur hukum kepolisian, bahkan menyebarkan data pribadi atau menghubungi orang-orang terdekat nasabah. Praktik-praktik penagihan yang tidak etis ini jelas melanggar etika dan regulasi yang berlaku, menambah beban psikologis bagi nasabah yang sedang dalam kesulitan finansial.
Namun, penting untuk dipahami bahwa secara hukum, gagal bayar utang yang timbul dari perjanjian perdata, seperti pinjaman online, tidak dapat serta-merta dipidana penjara. Ancaman semacam itu lebih sering merupakan taktik intimidasi belaka.
Dinamika Kredit Macet dan Pertumbuhan Pinjol di Indonesia
Sektor pinjaman online terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan cepat. Data terbaru per November 2025 yang dihimpun oleh porosinformasi.co.id menunjukkan total outstanding pembiayaan pinjol mencapai angka fantastis Rp94,85 triliun, melonjak 25,45 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka ini bahkan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya yang berada di 23,86 persen yoy.
Namun, di balik geliat pertumbuhan tersebut, industri ini juga dihadapkan pada bayang-bayang risiko kredit macet yang kian memburuk. Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) secara industri berada di posisi 4,33 persen per November 2025, angka yang memburuk dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 2,76 persen. Lebih lanjut, terdapat 24 perusahaan pinjol yang mencatatkan TWP90 di atas 5 persen, dengan mayoritas portofolio menyasar segmen produktif. Kondisi ini mengindikasikan adanya tantangan serius dalam pengelolaan risiko kredit di ekosistem fintech lending.
Batasan Hukum dan Perlindungan Konsumen: Apa Kata OJK?
Gagal bayar pinjol dapat diartikan sebagai kondisi di mana seorang nasabah tidak mampu atau tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran dan melunasi pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan perusahaan pinjol. Ini adalah murni persoalan perdata yang diatur dalam hukum perjanjian.
Landasan hukum yang menegaskan bahwa gagal bayar utang perdata tidak dapat dipidana penjara termaktub jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 19 ayat 2 undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa: "Tidak seorang pun dapat dipidana penjara atas keputusan pengadilan disebabkan tidak melaksanakan kewajiban perjanjian utang piutang." Ketentuan ini menjadi benteng perlindungan bagi masyarakat dari upaya kriminalisasi utang perdata.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator juga telah menegaskan regulasi mengenai tata cara penagihan utang piutang oleh Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). OJK secara tegas mengatur bahwa penagihan hanya dibolehkan melalui interaksi yang wajar, tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman, atau intimidasi. Lebih lanjut, penagihan tidak boleh melibatkan pihak ketiga di luar peminjam, seperti keluarga, rekan kerja, atau kerabat, yang tidak memiliki kaitan langsung dengan perjanjian pinjaman.
Langkah Mitigasi dan Hak Nasabah
Bagi nasabah yang menghadapi kesulitan dalam melunasi pinjaman online, penting untuk tidak panik dan memahami hak-hak yang dimiliki. Komunikasi terbuka dengan pihak penyedia pinjol untuk mencari solusi restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran adalah langkah awal yang disarankan.
Apabila praktik penagihan yang dilakukan oleh debt collector melanggar etika, menggunakan ancaman, kekerasan, atau menyebarkan data pribadi, nasabah memiliki hak untuk melaporkannya kepada OJK melalui saluran pengaduan resmi. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjol yang terbukti melanggar aturan penagihan.
Dengan demikian, ancaman penjara bagi nasabah galbay pinjol hanyalah mitos yang kerap digunakan untuk menekan. Masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dalam memilih platform pinjol yang legal dan terdaftar di OJK, serta memahami secara menyeluruh hak dan kewajiban mereka sebagai peminjam. Pengetahuan yang memadai adalah benteng terbaik melawan praktik penagihan yang tidak bertanggung jawab dan melindungi diri dari kekhawatiran yang tidak berdasar.






