Misteri BPJS Kesehatan: Wajib Bayar Sekeluarga atau Individu?
Poros Informasi – Pertanyaan klasik yang kerap menghantui benak masyarakat terkait kepesertaan BPJS Kesehatan adalah: bisakah hanya satu individu dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menanggung iuran bulanan? Isu ini bukan sekadar pertanyaan administratif, melainkan menyangkut perencanaan keuangan keluarga dan pemahaman akan sistem jaminan sosial kita. Banyak yang masih bingung, apakah BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas pembayaran perorangan dalam satu KK, ataukah ada kewajiban kolektif yang harus dipatuhi? Mari kita bedah lebih dalam regulasi yang berlaku.

Kewajiban Kolektif dalam Jaminan Kesehatan Nasional
Sejak 1 November 2014, regulasi BPJS Kesehatan secara tegas menggariskan bahwa pendaftaran peserta mandiri tidak lagi bersifat perorangan. Setiap kepala keluarga yang mendaftarkan dirinya wajib menyertakan seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu KK. Ini menandai pergeseran paradigma dari jaminan kesehatan individu menjadi jaminan kesehatan berbasis keluarga.
Implikasinya jelas: ketika Anda memutuskan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda secara otomatis mengikatkan diri pada kewajiban pembayaran iuran untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar. Ini bukan opsi, melainkan sebuah ketentuan yang melekat pada sistem kepesertaan, memastikan bahwa seluruh anggota keluarga memiliki akses yang sama terhadap fasilitas kesehatan yang disediakan.
Implikasi Tunggakan dan Proses Reaktivasi
Aspek lain yang tak kalah krusial adalah penanganan tunggakan iuran. Seringkali muncul harapan untuk melunasi tunggakan secara parsial atau hanya untuk individu tertentu. Namun, aturan main BPJS Kesehatan sangat eksplisit: status kepesertaan dalam satu KK hanya akan aktif kembali jika seluruh tunggakan iuran dilunasi secara penuh, tanpa terkecuali. Tidak ada ruang untuk pembayaran tunggakan secara individu jika status kepesertaan terdaftar dalam satu KK.
Setelah seluruh kewajiban finansial terpenuhi, proses reaktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan akan berlangsung cepat, yakni maksimal dalam 1×24 jam. Ketentuan ini, yang bertujuan memastikan keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi seluruh keluarga, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini menjadi payung hukum yang mengikat seluruh peserta dan penyelenggara.
Solusi Fleksibel: Program REHAB untuk Peserta Mandiri
Meskipun demikian, porosinformasi.co.id memahami bahwa beban tunggakan iuran dapat menjadi tantangan tersendiri bagi sebagian keluarga. Menyadari hal tersebut, BPJS Kesehatan menawarkan solusi inovatif melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini dirancang untuk meringankan beban finansial peserta yang mengalami kendala pembayaran.
Program REHAB ini ditujukan khusus bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang menghadapi tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan. REHAB memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk mencicil tunggakan mereka, meringankan beban finansial tanpa mengorbankan hak atas jaminan kesehatan. Ini adalah langkah strategis dari BPJS Kesehatan untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan masyarakat.
Pendaftaran untuk program REHAB sangat mudah diakses, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN yang praktis atau melalui layanan Care Center BPJS Kesehatan di nomor 166. Peserta dapat mengatur pembayaran cicilan hingga maksimal 12 tahapan, memberikan ruang napas yang cukup untuk menata kembali keuangan keluarga dan kembali aktif menikmati layanan kesehatan.
Dengan demikian, jelas bahwa sistem BPJS Kesehatan mengedepankan prinsip gotong royong dan tanggung jawab kolektif dalam satu KK. Memahami regulasi ini adalah langkah awal yang krusial bagi setiap keluarga untuk memastikan akses terhadap layanan kesehatan yang berkelanjutan dan merencanakan keuangan dengan lebih bijak.






