Revolusi Pasar Modal: BEI Hapus Kriteria Krusial, Investor Wajib Paham!

Renita

Poros Informasi – Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok sejumlah kebijakan fundamental yang berpotensi mengubah lanskap perdagangan di pasar modal Tanah Air. Inisiatif strategis ini mencakup wacana penghapusan tiga kriteria dari Papan Pemantauan Khusus, modifikasi aturan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB), serta implementasi Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Perubahan ini digadang-gadang akan membawa angin segar bagi efisiensi dan transparansi pasar.

Mengapa Perubahan Ini Penting?

Revolusi Pasar Modal: BEI Hapus Kriteria Krusial, Investor Wajib Paham!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengungkapkan bahwa langkah-langkah baru ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, mengoptimalkan kualitas pembentukan harga (price discovery), mendorong efisiensi perdagangan, dan yang terpenting, memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para investor.

"BEI secara konsisten mengevaluasi kebijakan yang ada agar selalu relevan dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, dan memberikan proteksi optimal bagi investor," tegas Iding dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (8/7/2026). Pernyataan ini menegaskan komitmen BEI untuk terus beradaptasi demi pasar yang lebih baik dan lebih responsif terhadap dinamika global.

Kriteria Papan Pemantauan Khusus yang Akan Dikaji Ulang

Saat ini, Papan Pemantauan Khusus BEI memiliki sebelas kriteria yang menjadi dasar pengawasan saham-saham tertentu. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya sedang dalam tahap kajian intensif untuk dihapus, dan satu kriteria akan disempurnakan. Kriteria yang menjadi sorotan meliputi:

  • Kriteria 6: Batas free float minimal 5 persen.
  • Kriteria 7: Kriteria transaksi harian kurang dari Rp5 juta.
  • Kriteria 10: Penghentian sementara perdagangan efek selama satu hari akibat aktivitas perdagangan.

Selain itu, kriteria 11 yang berkaitan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan bursa setelah mendapat persetujuan OJK juga akan mengalami penyempurnaan. Iding Pardi menjelaskan, evaluasi mendalam terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus menunjukkan bahwa setiap kriteria memiliki karakteristik dan tingkat efektivitas yang berbeda dalam mencapai tujuan kebijakan. Oleh karena itu, penyesuaian ini menjadi krusial agar mekanisme pengawasan perdagangan dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan berkelanjutan.

Penyesuaian Mekanisme Auto Rejection dan Non-Cancellation Period

Selain penyempurnaan kriteria, BEI juga mengusulkan perubahan signifikan pada mekanisme perdagangan melalui penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang pada Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian ini diharapkan dapat menyelaraskan mekanisme Auto Rejection dengan karakteristik unik dari masing-masing kelompok harga saham, sehingga mendukung proses pembentukan harga yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien. Rencana penerapan Non-Cancellation Period juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat integritas dan stabilitas perdagangan di papan khusus tersebut, memastikan bahwa pesanan yang telah ditempatkan tidak dapat dibatalkan dalam periode tertentu.

Langkah-langkah proaktif dari BEI ini menunjukkan keseriusan regulator dalam menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih sehat, responsif terhadap dinamika pasar, dan mampu memberikan nilai tambah maksimal bagi seluruh pelaku pasar, khususnya para investor yang mengandalkan stabilitas dan keadilan dalam berinvestasi.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar