JHT Kena Pajak? Buruh Murka, Purbaya Diminta Turun Tangan!

Renita

Poros Informasi – Ribuan pekerja dari berbagai serikat buruh di wilayah Jabodetabek bersiap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 Juli 2026. Tuntutan utama mereka adalah penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), sebuah kebijakan yang dinilai sangat membebani dan tidak adil bagi para pekerja. Aksi ini menjadi sinyal kuat ketidakpuasan buruh terhadap kebijakan perpajakan yang dianggap merugikan kesejahteraan mereka.

Gelombang Protes Buruh Meluas: Tuntutan Keadilan Pajak

JHT Kena Pajak? Buruh Murka, Purbaya Diminta Turun Tangan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Aksi demonstrasi ini diperkirakan akan melibatkan 1.000 hingga 1.500 buruh, mewakili kekuatan serikat pekerja besar seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka akan menyuarakan ketidakpuasan terhadap serangkaian kebijakan perpajakan yang dianggap tidak berpihak pada pekerja.

Selain mendesak penghapusan pajak atas pencairan JHT, para buruh juga menuntut pemerintah untuk meninjau ulang dan menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pajak pesangon, serta berbagai pungutan pajak lain yang terkait dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun. Tuntutan ini mencerminkan keresahan kolektif terhadap beban finansial yang terus meningkat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Argumen di Balik Tuntutan: Pajak Berganda dan Insentif Usaha

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang juga menjabat Presiden Partai Buruh, menegaskan bahwa tuntutan penghapusan pajak JHT memiliki dasar keadilan yang kuat. Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 7 Juli 2026, Said Iqbal menyoroti potensi terjadinya pajak berganda yang merugikan pekerja.

"Banyak pekerja berpotensi mengalami pajak berganda karena gaji mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, kemudian digunakan untuk membayar iuran JHT, namun saat manfaat JHT dicairkan masih kembali dikenai pajak," jelas Said Iqbal. Menurutnya, situasi ini menciptakan ketidakadilan, di mana pekerja harus membayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama.

Iqbal juga membandingkan perlakuan pemerintah terhadap dunia usaha. Ia berpendapat, jika pemerintah selama ini gencar memberikan berbagai insentif perpajakan kepada sektor bisnis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, maka sudah selayaknya pekerja, terutama yang menghadapi kehilangan pekerjaan dan mencairkan JHT, juga memperoleh keringanan serupa.

"Saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," ujar Said Iqbal, menyerukan dialog terbuka dengan pihak Kementerian Keuangan untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

Isu perpajakan yang membelit manfaat jaminan sosial ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan keadilan ekonomi bagi jutaan pekerja di Indonesia. Tekanan dari serikat buruh ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk segera mencari solusi komprehensif demi kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas sosial-ekonomi.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar