Geger! OJK Wajibkan Influencer Kripto Bersertifikat, Ada Apa?

Renita

Poros Informasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah progresif dalam menata lanskap informasi di sektor keuangan, khususnya aset kripto. Melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, kini para influencer keuangan dan kripto diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi. Regulasi ini menandai era baru transparansi dan akuntabilitas, bertujuan untuk memastikan masyarakat menerima informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mengapa Sertifikasi Ini Menjadi Krusial?

Geger! OJK Wajibkan Influencer Kripto Bersertifikat, Ada Apa?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kebijakan OJK ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menstandardisasi kualitas informasi yang beredar di publik, terutama di tengah maraknya investasi aset kripto. Selama ini, rekomendasi dan edukasi investasi seringkali disampaikan tanpa landasan kompetensi yang memadai, berpotensi menyesatkan investor pemula. Dengan adanya sertifikasi, OJK berharap setiap penyampai informasi memiliki pemahaman mendalam tentang produk dan risiko di sektor jasa keuangan, sehingga mampu mengedukasikan masyarakat secara bertanggung jawab.

Fokus utama regulasi ini adalah perlindungan konsumen. OJK menekankan bahwa setiap informasi atau rekomendasi yang disampaikan harus didukung oleh keahlian yang teruji. Ini berarti, era di mana siapapun bisa memberikan saran investasi tanpa latar belakang yang jelas akan berakhir. Sertifikasi akan menjadi filter penting untuk memastikan bahwa hanya individu yang kompeten dan berintegritas yang dapat memengaruhi keputusan investasi masyarakat, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan secara keseluruhan.

Sambutan Positif dari Industri Kripto

Langkah OJK ini disambut baik oleh para pelaku industri, termasuk Indodax. Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan perkembangan yang sangat positif bagi ekosistem kripto di Indonesia. Menurutnya, peran influencer dan kreator konten selama beberapa tahun terakhir sangat signifikan dalam memperkenalkan aset kripto kepada masyarakat luas.

"Influencer telah menjadi jembatan utama bagi banyak orang untuk memahami seluk-beluk aset kripto yang seringkali teknis dan kompleks," ujar Aloysia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Ia menambahkan, dengan adanya standar kompetensi yang jelas, kualitas informasi yang diterima masyarakat akan semakin meningkat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini pada akhirnya akan membangun kepercayaan publik terhadap industri kripto secara keseluruhan, mendorong pertumbuhan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Pemberlakuan POJK ini diharapkan dapat membawa industri kripto menuju kematangan yang lebih tinggi, di mana edukasi dan informasi disampaikan dengan standar profesionalisme yang ketat. Ini bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga tentang membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan melindungi kepentingan investor di masa depan.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar