Nasib Pajak Digital 9 November: Pemerintah Masih Ragu?

Renita

Nasib Pajak Digital 9 November: Pemerintah Masih Ragu?

Poros Informasi – Rencana besar pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan pajak digital yang dijadwalkan mulai berlaku pada 9 November 2026 kini memasuki fase evaluasi mendalam. Meski sebelumnya sempat dinyatakan akan segera dieksekusi, otoritas ekonomi menyatakan masih perlu melakukan koordinasi intensif guna memastikan kebijakan ini tidak menjadi bumerang bagi ekonomi domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah duduk bersama Kementerian Keuangan untuk mematangkan skema tersebut. Langkah ini diambil guna menimbang berbagai aspek krusial sebelum regulasi tersebut benar-benar mengetuk pintu transaksi masyarakat.

Nasib Pajak Digital 9 November: Pemerintah Masih Ragu?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menimbang Dampak Terhadap Daya Beli Masyarakat

Salah satu fokus utama dalam kajian ini adalah sejauh mana penerapan pajak digital akan memengaruhi daya beli masyarakat secara luas. Pemerintah tidak ingin kebijakan fiskal baru ini justru menekan konsumsi rumah tangga yang menjadi motor penggerak ekonomi nasional.

Airlangga menekankan bahwa aspek teknis pembayaran menjadi perhatian serius, terutama terkait dengan ekosistem pembayaran digital yang sudah sangat akrab dengan keseharian warga.

Sorotan pada Sistem Pembayaran QRIS

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Airlangga memberikan sinyal bahwa mekanisme pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan menjadi salah satu poin yang dikaji secara mendalam.

"Ya nanti kita lihat, karena itu kan yang dikenakan terkait pembayaran," ujar Airlangga saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (2/11/2026). Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah sangat berhati-hati agar tidak mengganggu kelancaran transaksi mikro yang selama ini telah berjalan efisien melalui sistem QRIS.

Skema Pajak Digital: Melibatkan Raksasa E-Commerce dan Fintech

Sebelumnya, wacana penerapan pajak digital ini sempat mencuat melalui pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Sujono Djojohadikusumo. Dalam forum Rapimnas Kadin 2026 yang digelar secara virtual, Hashim sempat menegaskan bahwa tanggal 9 November 2026 akan menjadi titik awal pemungutan pajak atas transaksi digital.

Kebijakan ini dirancang untuk menyasar ekosistem ekonomi digital secara menyeluruh, yang mencakup:

  • Perbankan: Seluruh bank milik pemerintah maupun bank swasta.
  • Teknologi Finansial: Perusahaan fintech yang mengelola arus uang digital.
  • E-Commerce: Platform raksasa seperti Shopee, Lazada, hingga ekosistem GoTo.

Hashim menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh transaksi digital yang selama ini belum terjamah pajak, kini dapat dipungut dan disetorkan ke kas negara. Melalui mekanisme ini, perusahaan-perusahaan teknologi besar diharapkan berperan aktif sebagai pemungut pajak (withholding agent) demi menciptakan keadilan dalam dunia usaha digital.

Namun, dengan adanya pernyataan terbaru dari Menko Perekonomian, terlihat bahwa pemerintah memilih untuk mengambil langkah "tunggu dan lihat" guna memastikan transisi kebijakan ini berjalan mulus tanpa mengganggu stabilitas ekonomi digital Indonesia.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar