Poros Informasi – Langkah strategis tengah disiapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengamankan nilai komoditas unggulan nasional. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memberikan sinyal kuat akan adanya kebijakan pemangkasan volume produksi nikel pada tahun 2027 mendatang. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas harga nikel di pasar global melalui mekanisme keseimbangan antara pasokan dan permintaan (supply and demand).
Menghadapi Ancaman Penurunan Harga Akibat Oversupply

Saat ini, Indonesia mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pemain utama produsen nikel di kancah internasional. Namun, masifnya aktivitas penambangan di dalam negeri justru memicu fenomena kelebihan pasokan (oversupply) yang berdampak negatif pada harga jual. Berdasarkan data terbaru, harga nikel di pasar global saat ini bergerak di kisaran USD15.435 hingga USD15.500 per metrik ton.
Bahlil mengungkapkan bahwa tren penurunan harga ini merupakan konsekuensi langsung dari volume produksi yang terlalu besar. "Harga nikel sekarang sudah di bawah USD16.000. Mengapa harga menurun? Karena produksi kita terlalu masif," ujar Bahlil dalam forum Minerba Convex 2026, Senin (2/11/2026).
Ketimpangan Pasokan dan Kebutuhan Global
Berdasarkan analisis pemerintah, terdapat selisih produksi yang cukup signifikan. Indonesia saat ini mengalami kelebihan produksi nikel hingga mencapai 800 ribu ton. Kondisi ini terjadi di tengah estimasi kebutuhan nikel dunia yang berada di angka 3,5 juta ton per tahun. Ketidakseimbangan ini membuat stok nikel di pasar melimpah, sehingga menekan harga jual yang seharusnya bisa lebih tinggi.
Bahlil mengingatkan para pelaku industri dan pengusaha tambang untuk lebih bijak dalam mengelola volume produksi. Ia memperingatkan risiko jika produksi terus dilakukan secara berlebihan tanpa kontrol harga yang baik.
"Saya meminta rekan-rekan pengusaha tambang untuk menahan diri. Jika kita terlalu jor-joran dan harga sedang tidak bagus, ada risiko negara lain akan menampung barang ini dengan harga murah hanya untuk dijadikan cadangan di negara mereka," tegas Bahlil.
Pengetatan RKAB Jadi Senjata Utama Pemerintah
Sebagai langkah teknis untuk mengendalikan situasi ini, Menteri ESDM telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk memperketat proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang nikel.
Kebijakan pengetatan RKAB ini bertujuan untuk memastikan volume produksi yang keluar dari bumi Indonesia sejalan dengan kebutuhan industri global, sehingga harga nikel tetap kompetitif dan memberikan keuntungan maksimal bagi negara.
Bahlil menyatakan bahwa ia siap mengambil tanggung jawab penuh atas kebijakan ini, meskipun ia menyadari akan ada tantangan dan protes dari berbagai pihak. "Saya minta Dirjen untuk melakukan strategi pengendalian supply and demand melalui RKAB di sektor nikel. Saya yang bertanggung jawab demi kepentingan bangsa dan negara. Jangan ragu-ragu," pungkasnya.






