Renita

Bank ke-11 Tumbang di 2026: OJK Cabut Izin BPR Bekasi!

Poros Informasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional dengan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi. BPR yang berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat ini menjadi entitas perbankan ke-11 yang harus menghentikan operasionalnya di tahun 2026. Langkah ini menandai semakin ketatnya pengawasan terhadap sektor keuangan mikro dan komitmen OJK dalam melindungi kepercayaan masyarakat.

bank bangkrut LZng large
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pencabutan izin usaha ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan puncak dari serangkaian proses pengawasan dan upaya penyehatan yang gagal. OJK menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian tak terpisahkan dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat industri perbankan dan memastikan setiap lembaga keuangan beroperasi sesuai standar kesehatan yang ditetapkan.

Latar Belakang dan Kronologi Penyehatan

Titik Awal Pengawasan Intensif

Perjalanan PT BPR Citra Bersada Abadi menuju pencabutan izin dimulai jauh sebelumnya. Pada tanggal 6 Agustus 2025, OJK telah menetapkan bank ini dalam status pengawasan "BPR Dalam Penyehatan (BDP)". Penetapan status tersebut didasari oleh kondisi keuangan yang memprihatinkan, di mana Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank merosot hingga negatif 2,98 persen, jauh di bawah ambang batas yang disyaratkan. Selain itu, rasio kas (cash ratio) rata-rata selama tiga bulan terakhir juga tercatat hanya 3,59 persen, jauh di bawah ambang batas minimum 5 persen yang diwajibkan. Kondisi ini mengindikasikan ketidakmampuan bank dalam memenuhi kewajiban likuiditas dan permodalan dasar.

Gagalnya Upaya Restrukturisasi dan Resolusi

Setelah penetapan status BDP, OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Citra Bersada Abadi untuk melakukan upaya penyehatan. Harapannya, mereka dapat mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Pada tanggal 5 Agustus 2026, karena tidak adanya perbaikan signifikan, OJK kemudian menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dalam status pengawasan "BPR Dalam Resolusi (BDR)". Keputusan ini diambil setelah OJK menilai bahwa pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan upaya penyehatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Kegagalan dalam proses resolusi ini akhirnya memaksa OJK untuk mengambil langkah terakhir, yakni mencabut izin usaha bank tersebut demi menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.

Implikasi Lebih Luas dan Komitmen OJK

Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi menambah daftar panjang lembaga keuangan mikro yang harus mengakhiri operasionalnya di tahun 2026, menjadikannya bank ke-11 yang mengalami nasib serupa. Ini menegaskan komitmen OJK untuk menjaga kesehatan industri perbankan secara menyeluruh, tidak hanya pada bank-bank besar, tetapi juga pada segmen BPR yang memiliki peran vital dalam ekonomi lokal.

Langkah ini, meski berat, adalah esensial untuk melindungi dana nasabah dan mencegah efek domino yang lebih luas dalam sistem keuangan. porosinformasi.co.id mencatat bahwa OJK secara konsisten menekankan pentingnya tata kelola yang baik, manajemen risiko yang prudent, dan pemenuhan rasio permodalan serta likuiditas yang sehat bagi setiap lembaga keuangan. Otoritas akan terus memperketat pengawasan dan tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap bank yang gagal memenuhi standar operasional dan kesehatan yang telah ditetapkan, demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas finansial jangka panjang.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar