Mengejutkan! Bank Wajib Blokir Rekening Demi APH, Ini Alasannya!
Poros Informasi – Dinamika antara lembaga perbankan dan aparat penegak hukum (APH) kembali menjadi sorotan publik, khususnya terkait kewenangan pemblokiran rekening. Sebuah pandangan krusial datang dari Handi Risza, seorang pengamat ekonomi dan politik yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Universitas Paramadina. Ia menegaskan bahwa bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH, terutama jika berkaitan dengan penyidikan kejahatan keuangan. Pernyataan ini menggarisbawahi posisi strategis bank dalam ekosistem penegakan hukum di Indonesia.

Kewajiban Mutlak Bank dalam Penegakan Hukum
Menurut Handi, secara yuridis, bank tidak dapat menolak instruksi resmi dari APH, termasuk dalam konteks pemblokiran sementara atau penundaan transaksi. Langkah-langkah ini seringkali menjadi instrumen vital dalam mengungkap dan menindak kejahatan keuangan. Namun, bukan berarti bank harus tunduk tanpa verifikasi. Handi menjelaskan bahwa bank tetap memiliki hak konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas dari perintah tersebut sebelum mengeksekusinya.
"Bank berada pada posisi yang harus menyeimbangkan kewajiban mematuhi proses penegakan hukum dengan kewajiban memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur," ujar Handi. Ini menunjukkan adanya mekanisme checks and balances, di mana bank memastikan legalitas formal dari perintah APH, bukan menolak substansi dari perintah itu sendiri. Kepatuhan pada prosedur ini penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan perbankan.
Ancaman Sanksi dan Peran Vital Bank
Lebih lanjut, Handi memaparkan bahwa bank memiliki kewajiban fundamental untuk menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, khususnya jika tindakan tersebut berkaitan erat dengan kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Bank memegang peran krusial sebagai "pihak pelapor" yang wajib mengeksekusi permintaan tersebut demi kelancaran investigasi.
Konsekuensi bagi bank yang menolak perintah ini tidaklah ringan. "Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan," tegas Handi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (26/8/2026). Ancaman sanksi pidana ini menyoroti betapa seriusnya implikasi hukum bagi lembaga perbankan yang tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan kejahatan keuangan, yang pada akhirnya dapat merusak reputasi dan stabilitas sektor finansial.
Urgensi Regulasi OJK yang Lebih Jelas
Melihat kompleksitas dan potensi risiko yang ada, Handi Risza juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan panduan teknis yang lebih komprehensif dan rinci. Panduan ini diharapkan dapat menjadi pegangan yang jelas bagi bank dalam melaksanakan perintah penghentian atau penundaan transaksi, sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan.
"Ke depan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil," pungkas Handi. Adanya regulasi yang presisi akan menciptakan kepastian hukum bagi bank, APH, dan masyarakat, memastikan bahwa upaya pemberantasan kejahatan keuangan berjalan efektif tanpa mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara. Ini adalah langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara keamanan finansial dan perlindungan hak sipil dalam lanskap ekonomi modern.






