APINDO Blak-blakan: UU Ketenagakerjaan Jadi Rem Ekonomi RI?

Renita

Poros Informasi – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara blak-blakan menyoroti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai salah satu "rem" utama yang menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Apindo, kontribusi sektor manufaktur yang kian merosot sejak disahkannya UU tersebut menjadi indikator krusial yang harus segera dibenahi jika Indonesia serius mengincar pertumbuhan ekonomi 8%.

Manufaktur Loyo, Ekonomi Sulit Melaju

APINDO Blak-blakan: UU Ketenagakerjaan Jadi Rem Ekonomi RI?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%, kontribusi sektor manufaktur atau pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia harus berada di kisaran 25% hingga 30%. Angka ini, menurutnya, merupakan standar yang dicapai oleh negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi tinggi seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan China.

"Kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB pernah menyentuh angka 29% di awal tahun 2000-an. Namun, pasca-pengesahan UU Ketenagakerjaan, trennya terus menurun drastis, kini hanya berkisar 19%. Bahkan, jika sektor minyak sawit mentah (CPO) tidak diperhitungkan, angkanya melorot hingga 16%," ungkap Bob Azam dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Ironisnya, negara tetangga seperti Singapura yang perekonomiannya banyak berbasis jasa dan ekspor, justru mampu mempertahankan kontribusi industri pengolahan hingga 20%. Vietnam bahkan mencatatkan angka yang jauh lebih besar. Bob Azam mengingatkan, mustahil bagi Indonesia untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% jika sektor manufakturnya terus lesu dan tidak berkembang. Oleh karena itu, berbagai regulasi yang berpotensi mempersulit iklim usaha harus dievaluasi ulang.

Dampak Domino pada Penyerapan Tenaga Kerja

Kelesuan sektor manufaktur tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memicu persoalan serius lainnya, yaitu menyempitnya peluang kerja. Padahal, sektor ini merupakan tulang punggung utama dalam penyerapan tenaga kerja formal, yang krusial untuk menekan tingkat pengangguran terbuka.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat pengangguran terbuka di Indonesia hingga Februari 2026 masih mencapai 7,22 juta orang. Di sisi lain, jumlah pekerja informal mengalami lonjakan drastis, mengindikasikan kesulitan pasar kerja formal dalam menampung angkatan kerja.

Solusi "Flexicurity": Titik Temu Pengusaha dan Pekerja

Menyikapi tantangan ini, Bob Azam mengusulkan agar revisi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menganut prinsip "flexicurity," sebuah konsep yang menggabungkan fleksibilitas bagi pengusaha dan jaminan perlindungan bagi pekerja.

"Undang-Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi erat dengan sektor industri, sektor perdagangan, dan sektor-sektor lain yang terkait," tegasnya.

Aturan Kaku Tak Selaras Realitas Lapangan

Bob Azam mencontohkan, setiap sektor industri memiliki karakteristik dan persoalan spesifik yang berbeda. Jika seluruh aspek diatur secara kaku dalam satu undang-undang, penerapannya akan sangat sulit. Misalnya, ketentuan jam kerja 8 jam. Di sektor pariwisata, pekerja seringkali harus bekerja 24 jam pada tanggal merah. Demikian pula di perkebunan kelapa sawit, istirahat 4 jam tidak mungkin diterapkan karena berpotensi mengganggu operasional secara keseluruhan. Ketentuan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya (outsourcing) juga kerap menemui kendala dalam implementasinya di lapangan.

Lebih lanjut, Bob Azam menyoroti produktivitas pekerja Indonesia yang berada di peringkat 48 dunia dalam hal daya saing global. Dengan jam kerja 8 jam, pekerja seringkali harus melakukan lembur untuk mencapai target produksi optimal. Akibatnya, pengusaha harus menanggung biaya tambahan yang signifikan.

"Rasio kekurangan (defect ratio) produksi kita mencapai 50%, sehingga pekerja harus kerja lembur dan gajinya menjadi dua kali lipat. Ini adalah realitas yang terjadi di industri kita," pungkas Bob Azam, menekankan urgensi perubahan regulasi yang lebih adaptif dan mendorong daya saing.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar