Poros Informasi – Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis dengan merencanakan revisi terhadap regulasi pembukaan lahan melalui metode pembakaran. Kebijakan yang saat ini membatasi luas lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga tersebut akan ditinjau ulang guna memperkuat strategi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tanah air.
Langkah ini bukan sekadar perubahan angka, melainkan upaya pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat lokal dan urgensi pelestarian lingkungan. Namun, transisi ini menuntut kesiapan infrastruktur serta dukungan nyata agar masyarakat tidak merasa terbebani saat beralih ke metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB).

Evaluasi Regulasi demi Kepastian Hukum dan Lingkungan
Rencana perubahan ini berkaitan erat dengan usulan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah pemberian ruang bagi praktik pembakaran lahan yang berbasis pada kearifan lokal, namun tetap dalam pengawasan yang ketat.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah ini. Menurutnya, revisi aturan sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pelaku usaha maupun masyarakat luas.
"Kami mendukung langkah pemerintah dalam merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar. Tujuannya jelas, yakni memperkuat mitigasi karhutla, melindungi keselamatan masyarakat, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Soewarso dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Tantangan Pengawasan dan Mitigasi Risiko di Lapangan
Meski mendukung, Soewarso memberikan catatan kritis bahwa revisi ini tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Ia menekankan pentingnya kajian komprehensif yang mencakup efektivitas pengawasan di lapangan serta kesiapan teknis masyarakat dalam mengadopsi teknologi pembukaan lahan tanpa bakar.
Ada beberapa faktor risiko yang harus diperhitungkan secara matang oleh pemerintah sebelum menetapkan aturan baru, di antaranya:
- Risiko Penjalaran Api: Potensi api yang merambat ke area lain, terutama saat kondisi lahan sedang dalam fase kering ekstrem.
- Karakteristik Lahan dan Cuaca: Luas lahan bukanlah satu-satunya indikator. Kondisi cuaca, jenis tanah, serta ketersediaan sumber air di lokasi harus menjadi parameter utama.
- Kesiapan Personel: Kemampuan pengendalian kebakaran serta ketersediaan sarana prasarana pemadaman di tingkat lokal harus dipastikan mumpuni.
Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada pembatasan atau perubahan aturan, tetapi juga memberikan pendampingan serta bantuan alat bagi petani agar metode pembukaan lahan tanpa bakar dapat diterapkan secara masif dan efektif.






