Era Baru BUMN! Kementerian Berubah, Jabatan Komisaris Dilarang Rangkap?

Renita

Era Baru BUMN! Kementerian Berubah, Jabatan Komisaris Dilarang Rangkap?

Poros Informasi – Kabar mengejutkan datang dari dunia korporasi pelat merah! Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Keputusan penting ini diambil setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU).

Era Baru BUMN: Transformasi dan Regulasi

 Era Baru BUMN! Kementerian Berubah, Jabatan Komisaris Dilarang Rangkap?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pengesahan RUU BUMN menjadi UU BUMN berlangsung dalam rapat paripurna ke-VI Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/9/2025). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin jalannya pengesahan tersebut.

11 Pokok Pikiran dalam UU BUMN Terbaru

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU ini untuk dibawa ke Paripurna setelah mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi. Kedelapan fraksi di Komisi VI sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN. Setidaknya ada 11 pokok pikiran utama yang tertuang dalam RUU BUMN ini, menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan BUMN di Indonesia.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah adanya larangan rangkap jabatan bagi komisaris BUMN. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mencegah konflik kepentingan yang dapat merugikan perusahaan negara. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan BUMN dapat dikelola dengan lebih profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Baca Juga

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan komentar