Gebrakan OJK: Manajer Investasi Ini Resmi Didepak!

Renita

Gebrakan OJK: Manajer Investasi Ini Resmi Didepak!

Poros Informasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management (PCAM). Keputusan drastis ini diambil setelah regulator menemukan bukti kuat adanya rentetan pelanggaran serius yang mencederai regulasi di sektor pasar modal Indonesia.

Langkah hukum ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-8/PM.1/2026 yang diterbitkan oleh Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap. Sanksi administratif ini tidak hanya menghantam entitas perusahaan, tetapi juga menyasar para pengelolanya secara personal.

Gebrakan OJK: Manajer Investasi Ini Resmi Didepak!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sanksi Berat bagi Pengurus dan Wakil Manajer Investasi

Tidak main-main, OJK turut mencabut izin perseorangan Wakil Manajer Investasi (WMI) yang dimiliki oleh tiga pengurus inti perseroan. Sebagai bentuk hukuman disiplin, para oknum tersebut kini dilarang keras untuk menjalankan aktivitas profesional apa pun di seluruh lini industri jasa keuangan di tanah air.

Keputusan ini menjadi sinyal kuat dari regulator bahwa integritas dalam pengelolaan dana masyarakat adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.

Borok Tata Kelola dan Manajemen Risiko yang Rapuh

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, OJK mengungkap bahwa PCAM memiliki masalah fundamental pada pilar tata kelola perusahaan (governance). Perusahaan ini dinilai gagal dalam menjalankan manajemen risiko serta mengabaikan kewajiban pelaporan kepada otoritas.

Salah satu temuan yang paling mencolok adalah adanya praktik rangkap jabatan yang tidak sehat. Direktur Utama PCAM diketahui merangkap fungsi sebagai koordinator investasi dan riset. Kondisi ini diperparah dengan tumpang tindih fungsi pada divisi krusial seperti manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, hingga tim pengelola investasi.

Lebih mengejutkan lagi, PCAM terdeteksi tidak pernah melakukan pembaruan maupun implementasi strategi manajemen risiko sejak tahun 2020. Struktur pengawasan internal mereka pun dianggap cacat hukum karena perusahaan beroperasi tanpa kehadiran komisaris independen sejak tahun 2019.

Pengelolaan Portofolio yang Mengabaikan Kepentingan Nasabah

Dari sisi pengelolaan aset, PCAM dinilai telah mengabaikan prinsip itikad baik dan tanggung jawab terhadap pemegang unit penyertaan. Perusahaan dianggap tidak profesional dalam melindungi aset nasabah karena sering mengambil keputusan investasi tanpa dasar pertimbangan yang rasional serta tidak memiliki kertas kerja yang memadai.

Salah satu pelanggaran fatal yang ditemukan berkaitan dengan konsentrasi aset. OJK menemukan bahwa porsi penempatan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) pada lima produk reksa dana kelolaan PCAM telah melampaui batas maksimal 10%. Meskipun telah melewati tenggat waktu yang ditentukan, perusahaan tidak kunjung melakukan penyesuaian terhadap komposisi saham tersebut, yang secara langsung melanggar batasan investasi yang diatur oleh undang-undang.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar