Poros Informasi – BPJS Kesehatan menghadapi tantangan signifikan dengan terungkapnya 54 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus tidak aktif. Angka fantastis ini berpotensi menghilangkan pemasukan iuran hingga Rp2 triliun setiap bulannya, sebuah kondisi yang tentu saja memicu kekhawatiran terhadap stabilitas finansial program jaminan kesehatan nasional. Dalam upaya mengatasi persoalan krusial ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, meluncurkan sebuah inisiatif baru bernama Nadi JKN.
Ancaman Keuangan JKN dan Solusi Inovatif

Data terbaru dari BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa dari total 285 juta jiwa anggota, sebanyak 54 juta di antaranya saat ini tidak aktif. Prihati Pujowaskito, dalam acara peluncuran program Nadi JKN (Menabung Demi Iuran JKN) di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026), mengungkapkan betapa besarnya potensi dana yang hilang akibat kondisi ini.
"Kalau kita bayangkan, yang 54 juta ini membayar, kita mendapatkan dana Rp2 triliun tiap bulan untuk mereka yang tidak aktif," tegas Prihati, menyoroti urgensi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut. Potensi dana sebesar Rp2 triliun per bulan ini, jika berhasil dikumpulkan, akan sangat krusial dalam menjaga keberlangsungan dan kualitas layanan JKN bagi seluruh rakyat Indonesia.
Merespons kondisi ini, program Nadi JKN hadir sebagai strategi untuk mempermudah peserta dalam mempersiapkan pembayaran iuran secara lebih ringan dan terencana. Inovasi ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret bagi jutaan peserta yang mungkin terkendala dalam memenuhi kewajiban iuran bulanan mereka, terutama bagi segmen masyarakat dengan pendapatan tidak tetap.
Nadi JKN: Jembatan Pembayaran Fleksibel untuk Pekerja Harian
Prihati menjelaskan lebih lanjut bahwa Nadi JKN dirancang khusus untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dengan penghasilan harian, seperti para pengemudi ojek online. Melalui skema ini, peserta dapat menabung secara bertahap, sedikit demi sedikit setiap hari, hingga jumlahnya mencukupi untuk pembayaran iuran bulanan.
"Ini menjadi peran atau kesempatan kita untuk bisa membantu teman-teman ojol ini bagaimana membayar iuran dengan cara mencicil, menabung," imbuhnya, menekankan aspek inklusif dari program ini dalam menjangkau kelompok pekerja informal yang seringkali kesulitan dalam alokasi dana untuk iuran bulanan.
Pentingnya kepesertaan aktif tidak hanya terletak pada aspek finansial BPJS Kesehatan, tetapi juga pada jaminan perlindungan kesehatan bagi individu. Sesuai peraturan perundang-undangan, hanya peserta yang aktif membayar iuran yang berhak memperoleh layanan jaminan kesehatan. Oleh karena itu, memastikan status kepesertaan tetap aktif adalah kunci agar pekerja dan masyarakat luas tetap mendapatkan kepastian akses layanan kesehatan saat mereka membutuhkan, tanpa terbebani biaya tak terduga akibat sakit.
Langkah strategis BPJS Kesehatan melalui Nadi JKN ini mencerminkan komitmen lembaga untuk terus berinovasi dalam memastikan keberlanjutan program JKN dan memberikan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia, sekaligus menjaga stabilitas keuangan program di tengah tantangan jumlah peserta yang tidak aktif. Upaya ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi angka peserta non-aktif dan memperkuat fondasi jaminan kesehatan nasional di masa mendatang.






