Poros Informasi – Iklim investasi dan keberlangsungan industri nasional kembali diuji dengan munculnya polemik seputar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), bersama dengan 37 asosiasi sektoral yang mewakili seluruh mata rantai industri hasil tembakau, secara tegas menyatakan sikap kolektif mereka di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Pernyataan ini menyoroti kekhawatiran mendalam terhadap tiga aspek krusial dalam regulasi tersebut beserta aturan turunannya, yang dinilai berpotensi mengguncang stabilitas ekonomi sektor pertembakauan dari hulu hingga hilir.
Mengurai Akar Keresahan Industri Tembakau

Regulasi ini, beserta aturan turunannya yang masih dalam tahap perumusan, telah memicu gelombang kekhawatiran serius di kalangan pelaku usaha. Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, didampingi perwakilan dari berbagai asosiasi sektoral industri hasil tembakau, memimpin penandatanganan petisi sebagai simbol perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada keberlanjutan industri. Tindakan kolektif ini bukan sekadar protes, melainkan representasi dari kekhawatiran mendalam akan dampak ekonomi dan sosial yang masif jika aturan tersebut diterapkan tanpa pertimbangan matang.
APINDO dan puluhan asosiasi lainnya, yang mencakup petani, produsen, distributor, hingga pedagang, menggarisbawahi bahwa industri hasil tembakau adalah sektor padat karya yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja maupun penerimaan negara melalui cukai. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh sektor ini harus melalui kajian komprehensif dan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.
Tiga Pilar Kebijakan yang Menjadi Sorotan Utama
Tiga poin utama dalam PP 28/2024 dan aturan turunannya yang paling disoroti oleh APINDO dan asosiasi terkait adalah:
-
Kebijakan Penyeragaman Warna dan Bentuk Kemasan Produk Tembakau:
Bagi industri, kemasan bukan hanya pembungkus, melainkan identitas merek, alat diferensiasi produk, dan media komunikasi dengan konsumen. Penyeragaman kemasan dikhawatirkan akan menghilangkan nilai merek yang telah dibangun bertahun-tahun, menyulitkan konsumen dalam membedakan produk, dan pada akhirnya mengurangi daya saing di pasar. Ini berpotensi mematikan inovasi dan kreativitas dalam pengembangan produk. -
Penetapan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar:
Langkah ini berpotensi memaksa produsen untuk melakukan reformulasi besar-besaran terhadap produk mereka. Diperlukan investasi riset dan pengembangan yang tidak sedikit, serta berisiko mengubah karakteristik produk yang sudah dikenal dan disukai konsumen. Perubahan mendadak ini dapat mengganggu rantai produksi dan pasokan, serta berpotensi memicu ketidakpastian di pasar. -
Larangan Penggunaan Bahan Tambahan dalam Produksi:
Bahan tambahan seringkali menjadi bagian integral dari resep dan karakteristik rasa unik produk tembakau tertentu, terutama pada produk-produk tradisional yang memiliki kekhasan cita rasa. Larangan ini dikhawatirkan akan menghilangkan ciri khas produk, mempengaruhi preferensi konsumen, dan bahkan berpotensi mengganggu pasokan bahan baku tertentu yang selama ini menjadi bagian dari formulasi produk.
Potensi Efek Domino Terhadap Perekonomian Nasional
Ketiga ketentuan tersebut dinilai memiliki potensi dampak domino yang sangat signifikan terhadap keberlangsungan seluruh mata rantai pertembakauan nasional. Mulai dari petani tembakau di hulu yang menggantungkan hidupnya pada komoditas ini, hingga pabrikan, distributor, dan ribuan pedagang eceran di hilir. Ratusan ribu tenaga kerja yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam industri ini juga terancam.
Jika industri hasil tembakau mengalami tekanan berat akibat regulasi yang dianggap tidak proporsional, maka dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan akan sangat luas dan kompleks. Potensi PHK massal, penurunan pendapatan petani, hingga berkurangnya kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak, menjadi skenario yang dihindari. APINDO dan asosiasi berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog yang konstruktif untuk menemukan titik temu yang adil, demi menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi. Kebijakan yang bijaksana adalah yang mampu mengakomodasi berbagai kepentingan tanpa mematikan salah satu sektor vital perekonomian nasional, sebagaimana dilaporkan oleh porosinformasi.co.id.






