Poros Informasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia. Dalam periode Januari hingga Oktober 2026, regulator keuangan ini tercatat telah menjatuhkan total 216 sanksi tegas terhadap berbagai pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di sektor pasar modal.
Langkah agresif ini mencakup pengenaan denda administratif yang fantastis, yakni mencapai Rp2,23 triliun. Tindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik kecurangan yang dapat merusak ekosistem investasi di tanah air.

Ketegasan OJK dalam Menindak Pelanggaran Pasar Modal
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fauzi, menegaskan bahwa pengawasan ketat dan penegakan hukum akan terus menjadi prioritas utama lembaga. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas pasar serta memastikan kepercayaan investor dan masyarakat tetap terjaga.
"Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak secara tegas, objektif, dan konsisten. Sanksi yang diberikan akan bersifat proporsional, menyesuaikan dengan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Hasan dalam Konferensi Pers RDKB Oktober 2026, Kamis (5/11/2026).
Rincian Sanksi: Dari Denda Triliunan hingga Pencabutan Izin
Berdasarkan data yang dirilis, akumulasi 216 sanksi tersebut memiliki rincian yang cukup mencengangkan. OJK tidak hanya memberikan teguran ringan, tetapi juga tindakan administratif yang berat bagi para pelanggar.
Berikut adalah rincian sanksi yang telah dijatuhkan:
- Denda Administratif: Sebesar Rp2,23 triliun yang dikenakan kepada 169 pihak.
- Pencabutan Izin: Sebanyak 6 pihak kehilangan izin operasionalnya.
- Pembatalan Tanda Daftar: 1 sanksi berupa pembatalan surat tanda terdaftar.
- Pembekuan Izin: 8 sanksi berupa pembekuan izin usaha.
- Peringatan & Perintah Tertulis: 27 sanksi peringatan tertulis dan 5 sanksi perintah tertulis.
Mendorong Reformasi Integritas di Bursa Efek Indonesia
Meski penegakan hukum melalui sanksi menjadi instrumen utama, OJK menyadari bahwa membangun kepercayaan investor memerlukan langkah yang lebih sistematis. Oleh karena itu, OJK memberikan instruksi khusus kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mempercepat agenda reformasi integritas pasar modal.
Langkah reformasi ini mencakup penguatan aspek transparansi informasi, peningkatan efektivitas penegakan hukum di lapangan, serta strategi komunikasi publik yang lebih masif. Tujuannya agar seluruh pelaku pasar memahami aturan main yang berlaku dan meminimalisir potensi pelanggaran di masa mendatang.






