Harga Avtur Meroket, Tiket Pesawat Bakal Mahal? Ini Faktanya!

Renita

Harga Avtur Meroket, Tiket Pesawat Bakal Mahal? Ini Faktanya!

Poros Informasi – Gejolak harga bahan bakar pesawat atau avtur kembali menjadi sorotan tajam di industri penerbangan nasional. Berdasarkan data terbaru, harga avtur per 1 November 2026 telah menyentuh angka Rp23.315 per liter. Lonjakan ini memicu kekhawatiran publik mengenai potensi kenaikan harga tiket pesawat domestik secara signifikan.

Menanggapi situasi tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga layanan angkutan udara. Pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) bagi penumpang kelas ekonomi.

Harga Avtur Meroket, Tiket Pesawat Bakal Mahal? Ini Faktanya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kebijakan Fuel Surcharge Tetap Terkendali

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa besaran fuel surcharge untuk periode November 2026 tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Pemerintah menetapkan batas maksimal biaya tambahan tersebut sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), sesuai dengan kelompok pelayanan yang berlaku.

Langkah ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur secara spesifik mengenai besaran biaya tambahan yang disebabkan oleh fluktuasi harga bahan bakar pada angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, khususnya untuk kelas ekonomi.

Analisis Fluktuasi Harga Avtur di Pasar

Jika menilik data pasar, harga avtur saat ini bergerak dalam rentang yang cukup lebar, yakni antara Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter. Dengan rata-rata harga di angka Rp23.315 per liter, penetapan plafon fuel surcharge sebesar 40 persen dianggap sebagai langkah moderat untuk menyeimbangkan beban operasional maskapai dan daya beli masyarakat.

Namun, perlu digarisbawahi oleh para calon penumpang agar tidak terjadi salah kaprah. Lukman menegaskan bahwa angka 40 persen tersebut merupakan ambang batas tertinggi yang diizinkan oleh regulasi.

"Besaran tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan yang dapat dikenakan maskapai. Ini bukan berarti harga tiket pesawat secara otomatis akan naik sebesar 40 persen," tegas Lukman.

Dengan adanya batasan ini, maskapai penerbangan tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan biaya operasional akibat kenaikan harga avtur, namun tetap berada dalam koridor pengawasan pemerintah agar tidak memberatkan konsumen secara berlebihan. Kondisi ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan industri penerbangan domestik di tengah ketidakpastian harga energi global.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar