Poros Informasi – Tragedi maut yang melibatkan sebuah truk molen di Bekasi yang merenggut enam nyawa kini memasuki babak baru setelah fakta mengejutkan terungkap ke publik. Investigasi awal menunjukkan adanya kelalaian fatal terkait standar keselamatan armada yang digunakan dalam kecelakaan tersebut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), secara resmi memberikan pernyataan terkait temuan lapangan yang sangat memprihatinkan ini. Berdasarkan data yang dihimpun, kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut ternyata tidak menjalani prosedur uji berkala atau uji KIR dalam kurun waktu yang sangat panjang.

Kelalaian Standar Keselamatan Kendaraan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa hasil pengecekan teknis menunjukkan truk molen tersebut telah mengabaikan kewajiban uji berkala selama enam tahun berturut-turut. Hal ini menjadi sorotan tajk karena uji KIR merupakan instrumen krusial untuk memastikan kelaikan jalan sebuah kendaraan berat.
"Berdasarkan hasil pengecekan Ditjen Perhubungan Darat, truk molen yang terlibat kecelakaan tidak melakukan uji berkala kendaraan atau uji KIR selama 6 tahun," tegas Aan Suhanan dalam keterangan resminya pada Senin (2/11/2026).
Langkah Tegas Kemenhub dan Investigasi Lanjutan
Menanggapi temuan ini, pihak Kemenhub telah mengambil langkah cepat dengan memanggil perusahaan pemilik kendaraan. Langkah ini dilakukan untuk meminta klarifikasi mendalam serta memberikan pembinaan terkait kewajiban pemenuhan standar keselamatan transportasi.
Selain itu, pemerintah juga menekmekan pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Saat ini, proses investigasi masih terus berjalan secara komprehensif. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat tengah melakukan koordinasi intensif untuk membedah penyebab teknis utama di balik kecelakaan tersebut. Fokus utama penyelidikan adalah untuk menentukan apakah terdapat kegagalan mekanis atau faktor kelalaian manusia yang menjadi pemicu utama jatuhnya korban jiwa.






