Poros Informasi – Kabar gembira bagi jutaan pekerja formal dan para mitra pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dan Bonus Hari Raya (BHR) khusus untuk driver ojol dipastikan akan segera mengalir ke rekening mereka menjelang Lebaran tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, telah menegaskan bahwa mekanisme pembayaran THR dari perusahaan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7 Lebaran). "Kalau secara wajibnya kan memang H-7," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Poros Informasi merangkum lima poin krusial terkait pencairan THR dan BHR tahun ini, berdasarkan informasi terkini dari Jakarta, Senin, 2 Maret 2026, yang wajib diketahui oleh seluruh pihak terkait.

Lima Fakta Kunci Seputar THR dan BHR 2026
1. Kepastian Pencairan dan Batas Waktu Pembayaran
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memastikan bahwa THR Keagamaan akan dicairkan. Pengumuman resmi terkait surat edaran pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja sedang dalam tahap koordinasi akhir dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Menaker Yassierli mengindikasikan bahwa pengumuman akan dilakukan secara bersamaan. "Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama," tuturnya. Batas waktu pembayaran yang diamanatkan adalah H-7 Lebaran, memberikan kepastian bagi pekerja untuk merencanakan kebutuhan finansial mereka menjelang hari raya.
2. Landasan Hukum yang Mengikat Perusahaan
Pemberian THR bukan sekadar kebijakan, melainkan kewajiban hukum yang mengikat setiap perusahaan. Hal ini diatur secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini secara spesifik mengatur kebijakan pengupahan dan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh. Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
3. Kewajiban Mutlak dan Ancaman Sanksi Tegas
Menaker Yassierli kembali menekankan sifat wajib dari pembayaran THR ini. Bagi perusahaan yang lalai atau sengaja tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, konsekuensi hukum berupa sanksi akan menanti. "Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya," tegas Menaker, menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menegakkan hak-hak pekerja. Sanksi ini diharapkan menjadi disinsentif kuat bagi perusahaan untuk patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan.
4. Koordinasi Lintas Kementerian untuk Implementasi Optimal
Proses pengumuman surat edaran THR yang melibatkan koordinasi antara Kemnaker dan Setneg menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan implementasi yang seragam dan efektif di seluruh sektor. Langkah ini penting untuk menghindari kebingungan dan memastikan bahwa semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, memiliki pemahaman yang jelas mengenai hak dan kewajiban terkait THR. Transparansi dan keseragaman informasi menjadi kunci dalam pelaksanaan kebijakan ini.
5. Posko Pengaduan sebagai Jaring Pengaman Pekerja
Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap hak pekerja, Kemnaker akan kembali mengaktifkan posko pengaduan THR. Mekanisme ini telah terbukti efektif dalam memfasilitasi laporan pelanggaran dan memastikan tindak lanjut. "Kami di sini akan mendirikan posko (pengaduan pelanggaran) THR, dan semua dinas kota, kabupaten, provinsi juga kita minta memiliki posko THR," jelas Yassierli. Pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi dapat melaporkan ke posko-posko tersebut, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Ini menjadi kanal penting untuk memastikan keadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.






