Kesempatan Emas! Perusahaan Wajib Daftar MagangHub Sebelum 29 Oktober

Renita

Kesempatan Emas! Perusahaan Wajib Daftar MagangHub Sebelum 29 Oktober

Poros Informasi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah membuka pintu bagi berbagai sektor industri untuk bergabung dalam Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 3 Angkatan II Tahun 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam menjembatani kesenjangan antara dunia pendidikan dan kebutuhan riil industri di Indonesia.

Bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan multinasional, hingga instansi pemerintah, kesempatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat lini talenta mereka. Namun, perlu dicatat bahwa batas waktu pendaftaran mitra penyelenggara ini akan segera berakhir pada 29 Oktober 2026.

Kesempatan Emas! Perusahaan Wajib Daftar MagangHub Sebelum 29 Oktober
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sinergi Pendidikan dan Kebutuhan Industri

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menekankan bahwa program pemagangan ini bukan sekadar program pelatihan biasa. Ini adalah instrumen penting bagi perusahaan untuk memperkenalkan calon tenaga kerja pada praktik kerja nyata secara langsung.

"Melalui pengalaman kerja ini, harapannya ada keselarasan antara pendidikan, keahlian, dan kebutuhan praktik di lapangan," ujar Cris dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026). Dengan adanya program ini, lulusan perguruan tinggi diharapkan memiliki keterampilan yang lebih relevan dan siap pakai saat memasuki pasar kerja yang kompetitif.

Mekanisme Pendaftaran dan Persyaratan Administrasi

Untuk mempermudah proses integrasi, Kemnaker menyediakan jalur pendaftaran secara daring melalui portal resmi MagangHub di laman https://maganghub.kemnaker.go.id/. Mengingat pentingnya validitas data, calon mitra diwajibkan untuk menyiapkan beberapa dokumen dan akun penting sebelum melakukan registrasi.

Berikut adalah beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan:

  • Akun SIAPkerja: Harus sudah tersedia bagi operator yang ditunjuk oleh perusahaan.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Sebagai bukti legalitas badan usaha.
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP): Data dan kelengkapan laporan harus dalam kondisi aktif.

Tahapan Seleksi dan Verifikasi Data

Proses pendaftaran tidak berhenti pada pengisian formulir saja. Perusahaan harus melewati beberapa tahapan sistematis, mulai dari pendaftaran operator, pengisian profil perusahaan, pemenuhan administrasi, hingga penyusunan lowongan magang. Dalam menyusun lowongan, perusahaan wajib mencantumkan detail posisi, kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, kurikulum pemagangan, serta lokasi pelaksanaan program.

Setelah seluruh data diajukan, pihak Kemnaker akan melakukan verifikasi ketat. Proses verifikasi ini mencakup pengecekan data operator, validitas laporan WLKP, serta memastikan bahwa posisi magang yang ditawarkan telah sesuai dengan ketentuan program nasional.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, lowongan tersebut akan ditayangkan secara publik agar dapat dilamar oleh calon peserta. Selanjutnya, perusahaan memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi mandiri terhadap kandidat sebelum akhirnya mengusulkan nama-nama tersebut untuk mendapatkan penetapan resmi dari Kemnaker.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar