Poros Informasi – Kebijakan mengejutkan datang dari pucuk pimpinan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Menteri Dody Hanggodo secara gamblang menyatakan bahwa setiap permohonan cuti dari jajaran pegawainya kini wajib melalui persetujuan langsung darinya. Langkah drastis ini diambil menyusul maraknya temuan izin cuti fiktif dan surat keterangan sakit palsu yang terdeteksi di lingkungan kementerian.
Dody Hanggodo, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa keputusan untuk memusatkan wewenang persetujuan cuti ini merupakan respons terhadap indikasi adanya praktik yang tidak beres dalam administrasi kepegawaian. Kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di kementerian yang vital ini.

Kebijakan Baru: Demi Integritas dan Efisiensi Birokrasi
Menteri Dody Hanggodo memaparkan bahwa regulasi baru ini telah berlaku efektif selama kurang lebih dua hingga tiga bulan terakhir. Sebelumnya, wewenang persetujuan cuti didelegasikan kepada pejabat di bawahnya, seperti Sekretaris Jenderal dan para Direktur Jenderal. Namun, seiring berjalannya waktu, Dody mulai mencium gelagat tidak beres.
"Saya kok merasa ada yang nggak beres gitu loh," ungkap Dody, mengutip pernyataannya saat diwawancarai di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum pada Rabu (22/7/2026). Kecurigaan inilah yang mendorongnya untuk menarik kembali wewenang persetujuan cuti ke tangannya, guna melakukan verifikasi langsung terhadap setiap permohonan. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas cuti yang dapat berdampak pada efektivitas kinerja kementerian.
Terbongkarnya Modus Cuti Fiktif dan Tindak Lanjut
Keputusan untuk "menarik rem" ini, demikian istilah Dody, berbuah hasil yang signifikan. Sejak kebijakan persetujuan cuti terpusat diterapkan, temuan izin cuti bodong dan dokumen palsu melonjak drastis. Fenomena ini mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara akibat ketidakhadiran pegawai yang tidak sah, yang seharusnya menjalankan tugas-tugas pembangunan infrastruktur.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan memastikan validitas kecurigaannya, Menteri Dody Hanggodo telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera melakukan audit mendalam. Audit ini bertujuan untuk memverifikasi keaslian setiap izin cuti yang dicurigai dan menelusuri dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan. Penegakan disiplin dan sanksi tegas diharapkan dapat diterapkan bagi oknum yang terbukti terlibat dalam praktik curang ini, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan roda birokrasi berjalan sesuai koridornya.






