Poros Informasi – Jakarta, 16 Februari 2026 – Dunia perhiasan mewah dan birokrasi kepabeanan nasional tengah diguncang dugaan praktik tidak sehat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas mengindikasikan adanya kongkalikong antara oknum internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan gerai perhiasan internasional terkemuka, Tiffany & Co. Dugaan serius ini mencuat menyusul temuan ketidaksesuaian administrasi pada sejumlah barang impor bernilai tinggi yang diperdagangkan di butik-butik mewah tersebut.
Dalam pernyataannya yang dikutip pada Minggu (15/2/2026) di Wisma Danantara, Menkeu Purbaya memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. "Sepertinya ada indikasi (kongkalikong). Nanti kita telusuri siapa yang terlibat," ujarnya, menegaskan komitmen untuk membongkar aktor-aktor di balik dugaan pelanggaran ini. Pernyataan ini sontak memicu spekulasi luas mengenai skala dan dampak potensi praktik ilegal tersebut terhadap penerimaan negara dan integritas institusi.

Latar Belakang dan Modus Operandi Dugaan Pelanggaran
Purbaya menduga kuat bahwa praktik ilegal ini kemungkinan besar melibatkan pejabat lama sebelum kebijakan rotasi besar-besaran diterapkan di tubuh DJBC. Ia menjelaskan bahwa pergantian personel yang dilakukannya merupakan langkah strategis awal untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik yang merugikan negara dan mencederai integritas. Kebijakan rotasi ini, menurutnya, adalah bagian dari upaya reformasi menyeluruh untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Bea Cukai.
Tindakan Tegas di Lapangan
Sebelum pernyataan Purbaya mencuat, Kantor Wilayah DJBC Jakarta telah mengambil tindakan proaktif dan tegas. Tiga butik Tiffany & Co. yang berlokasi strategis di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place telah disegel. Operasi ini secara spesifik difokuskan pada pengecekan barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang disinyalir belum dilaporkan secara resmi atau memiliki ketidakberesan dalam dokumen kepabeanannya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memastikan kepatuhan importir terhadap regulasi yang berlaku dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.
Implikasi Ekonomi dan Integritas Institusi
Dugaan kongkalikong semacam ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak impor. Lebih jauh, praktik tidak sehat ini dapat menciptakan distorsi pasar, merugikan pelaku usaha lain yang patuh, serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, khususnya Bea Cukai yang memegang peran vital dalam menjaga gerbang ekonomi negara.
Penelusuran tuntas atas kasus ini diharapkan dapat mengembalikan integritas dan transparansi dalam sistem kepabeanan Indonesia. Menteri Purbaya menegaskan bahwa setiap oknum yang terbukti terlibat, baik dari internal Bea Cukai maupun pihak swasta, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, demi menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan. Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi dan memastikan tata kelola yang baik di setiap lini.






