Poros Informasi – Kejutan menggemparkan dunia perbankan Indonesia! Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil menyelamatkan nasabah PT BPR Duta Niaga di Pontianak, Kalimantan Barat, yang izin usahanya dicabut pada 5 Desember 2024. Total dana yang dibayarkan mencapai angka fantastis: Rp78,1 miliar!
LPS Bergerak Cepat Selamatkan Nasabah

Proses pembayaran klaim penjaminan berjalan lancar dan tuntas. Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, setelah melakukan peninjauan lapangan bersama Anggota Komisi XI DPR RI. Jimmy menjelaskan, nasabah BPR Duta Niaga dapat dengan mudah mencairkan dana mereka melalui Bank Negara Indonesia (BNI) yang ditunjuk sebagai bank penyalur.
"Respon positif dari nasabah sangat melegakan," ujar Jimmy dalam keterangan resmi yang diterima porosinformasi.co.id, Minggu (11/5/2025). "Mereka merasa tenang karena dana mereka aman dan dapat diambil kembali. Kepercayaan terhadap sistem perbankan pun kembali terbangun berkat jaminan LPS." Lebih lanjut, Jimmy menambahkan bahwa para nasabah bahkan menjadi duta kecil LPS, menyampaikan pengalaman positif mereka kepada sesama nasabah lainnya.
Apresiasi DPR RI atas Kinerja LPS
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, yang ikut dalam peninjauan lapangan, memberikan apresiasi tinggi kepada LPS atas kinerja cepat dan profesionalnya.
Proses Transparan dan Terpercaya
"Kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan bank oleh Tim Likuidasi LPS," kata Kamrussamad. "Dari segi administrasi, perlakuan personal terhadap nasabah, hingga komunikasi dengan seluruh stakeholder, semuanya berjalan dengan baik dan transparan." Keberhasilan ini menunjukkan komitmen LPS dalam melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Kepercayaan publik terhadap lembaga penjamin simpanan pun semakin terjaga.