Skandal Lapas Mewah Cibinong: Nasib Dirjenpas di Ujung Tanduk?

Renita

Skandal Lapas Mewah Cibinong: Nasib Dirjenpas di Ujung Tanduk?

Poros Informasi – Isu miring mengenai fasilitas mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Temuan Ombudsman RI yang mengungkap adanya area hunian eksklusif bagi warga binaan tersebut memicu gelombang kritik tajam terhadap integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Sorotan tajam kini mengarah langsung kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi. Sebagai pucuk pimpinan yang bertanggung jawab penuh atas seluruh operasional pemasyarakatan di tanah air, Mashudi kini berada di bawah tekanan besar untuk memberikan penjelasan terkait fenomena "sel mewah" yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Skandal Lapas Mewah Cibinong: Nasib Dirjenpas di Ujung Tanduk?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Tekanan Politik di Tengah Temuan Ombudsman

Temuan Ombudsman mengenai adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong bukan sekadar masalah teknis administratif, melainkan telah bergeser menjadi isu integritas institusi. Keberadaan fasilitas yang tidak sesuai dengan standar hunian warga binaan ini memicu kemarahan dari berbagai pihak, termasuk legislator.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, melontarkan pernyataan keras terkait persoalan ini. Ia menekankan bahwa kepemimpinan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus mampu melakukan pembenahan secara total dan menyeluruh.

Tuntutan Pengunduran Diri Dirjenpas

Yanuar Arif Wibowo secara terbuka meminta Mashudi untuk mempertimbangkan pengunduran dirinya jika tidak mampu melakukan transformasi struktural di internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurutnya, kegagalan dalam mendeteksi dan memberantas praktik fasilitas mewah di lapas merupakan indikasi lemahnya pengawasan di tingkat pusat.

"Apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran sistemik oleh petugas Lapas Cibinong, sanksi yang diberikan tidak boleh hanya sekadar penonaktifan jabatan," tegas Yanuar dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas harus diambil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Jika ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan fasilitas mewah tersebut, maka petugas yang terlibat harus diberhentikan secara tidak hormat dan diproses secara hukum guna memberikan efek jera.

Kini, publik tengah menunggu langkah konkret dari Kementerian Hukum dan HAM serta Dirjenpas untuk membuktikan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia benar-benar menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan transparansi, bukan menjadi tempat bagi mereka yang memiliki kekuatan finansial untuk mendapatkan keistimewaan di balik jeruji besi.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar