Skema Baru Makan Bergizi Gratis: Insentif Kini Per Porsi!

Renita

Skema Baru Makan Bergizi Gratis: Insentif Kini Per Porsi!

Poros Informasi – Pemerintah secara resmi melakukan perombakan fundamental dalam mekanisme pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perubahan ini menyasar skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang selama ini menjadi ujung tombak distribusi nutrisi nasional.

Mulai 5 Oktober 2026 mendatang, sistem pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan tidak lagi menggunakan angka tetap (flat rate). Jika sebelumnya setiap unit SPPG menerima dana sebesar Rp6 juta per hari, kini skema tersebut beralih menjadi berbasis volume, yakni sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang disalurkan.

Skema Baru Makan Bergizi Gratis: Insentif Kini Per Porsi!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Reformasi Anggaran demi Efisiensi Program MBG

Langkah berani ini diambil pemerintah sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menjelaskan bahwa transisi dari sistem flat ke sistem berbasis volume adalah bentuk nyata dari reformasi berkelanjutan dalam pengelolaan program MBG.

"Perubahan dari Rp6 juta menjadi Rp2.000 per porsi ini menunjukkan bahwa program MBG terus melakukan reformasi," ujar Juda Agung saat ditemui dalam acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, skema berbasis volume ini diharapkan dapat mendorong efisiensi serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan negara berbanding lurus dengan jumlah manfaat yang diterima oleh masyarakat sasaran.

Standar Ketat: Sanitasi dan Sertifikasi Jadi Harga Mati

Tidak hanya menyentuh aspek finansial, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap kualitas operasional di lapangan. Reformasi ini juga mencakup evaluasi menyeluruh terhadap standar layanan dapur pada setiap unit SPPG.

Pemerintah menekankan bahwa aspek kesehatan dan higienitas tidak boleh ditawar. Juda menegaskan bahwa kelayakan fasilitas sanitasi serta kepemilikan sertifikasi resmi menjadi syarat mutlak bagi setiap penyedia layanan.

"Dapur yang tidak memiliki standar sanitasi yang baik atau tidak memiliki sertifikasi resmi akan menjadi perhatian serius. Ini adalah upaya perbaikan menyeluruh agar kualitas gizi yang sampai ke masyarakat benar-benar terjamin," tegas Juda.

Dengan adanya perubahan skema insentif dan pengetatan standar kualitas ini, pemerintah berharap program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih profesional, tepat sasaran, dan memiliki standar kesehatan yang setara dengan regulasi pangan nasional.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar