Poros Informasi – Jagat pasar modal Indonesia kembali dihebohkan dengan terkuaknya dugaan praktik pidana serius yang melibatkan salah satu entitas manajemen investasi terkemuka, PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus yang diduga kuat sebagai insider trading dan manipulasi pasar, dengan nilai aset yang diblokir mencapai ratusan miliar rupiah.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengidentifikasi ketiga tersangka kunci dalam skandal ini. Mereka adalah Djoko Joelijanto, yang menjabat sebagai Direktur Utama MPAM; Edy Suwarno, seorang pemegang saham signifikan di Minna Padi; serta Eveline Listijosuputro, yang merupakan istri dari Edy Suwarno. Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat potensi dampaknya terhadap kepercayaan investor dan integritas pasar modal nasional.

Modus Operandi Kejahatan Pasar Modal
Penyidikan mendalam yang dilakukan oleh aparat kepolisian berhasil membongkar pola operasional yang diduga digunakan para tersangka. Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa saham-saham yang diperdagangkan oleh Minna Padi, yang kemudian dijadikan underlying asset pada produk reksadana mereka, berasal dari transaksi di Pasar Nego dan Pasar Reguler. Transaksi ini melibatkan rekening reksadana yang berlawanan dengan pihak-pihak terafiliasi, yaitu ESO (Edy Suwarno) dan adiknya ESI, yang juga merupakan pemegang saham di Minna Padi.
Praktik "Goreng Saham" yang Merugikan Investor
Dalam skema ini, para tersangka diduga memanfaatkan sarana Manajer Investasi milik Minna Padi sendiri untuk meraup keuntungan secara tidak sah. Modusnya adalah dengan membeli saham-saham yang dimiliki oleh afiliasi ESO yang berada dalam produk reksadana Minna Padi dengan harga yang relatif murah. Selanjutnya, saham-saham tersebut dijual kembali kepada produk reksadana Minna Padi lainnya dengan harga yang sudah dinaikkan secara signifikan, menciptakan disparitas harga yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan investor lain. Praktik inilah yang dikenal luas sebagai "goreng saham" atau manipulasi pasar, yang secara tegas dilarang dalam undang-undang pasar modal.
Aset Ratusan Miliar Rupiah Diblokir
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengamanan aset, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap total 14 subrekening efek. Rekening-rekening ini terkait dengan Minna Padi dan entitas afiliasinya yang terlibat dalam dugaan praktik jual beli saham ilegal tersebut.
Nilai Aset yang Diamankan
Secara spesifik, enam dari subrekening efek yang diblokir merupakan milik reksadana, dengan total nilai aset saham yang diperkirakan mencapai Rp467 miliar. Nilai ini dihitung berdasarkan harga efek per tanggal 15 Desember 2025. Pemblokiran aset ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak kejahatan di pasar modal dan memulihkan potensi kerugian yang ditimbulkan.
Dampak dan Pencegahan Praktik Ilegal
Perlu dipahami bahwa insider trading merupakan salah satu bentuk praktik ilegal yang sangat dilarang dalam regulasi pasar modal. Praktik ini terjadi ketika seorang investor atau pihak terkait memperoleh informasi material yang belum dipublikasikan kepada publik, kemudian menggunakan informasi tersebut untuk melakukan transaksi jual beli saham demi keuntungan pribadi. Tindakan ini merusak integritas pasar, menciptakan ketidakadilan, dan merugikan investor lain yang tidak memiliki akses informasi serupa.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku pasar modal akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan etika bisnis. Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.






