Strategi Baru Atasi Karhutla: Bukan Sekadar Ubah Aturan!

Renita

Strategi Baru Atasi Karhutla: Bukan Sekadar Ubah Aturan!

Poros Informasi – Upaya pemerintah dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini memasuki babak baru melalui rencana revisi regulasi pembukaan lahan. Namun, perubahan aturan di atas kertas saja tidak akan cukup. Diperlukan sinergi antara kesiapan anggaran yang mumpuni, pemanfaatan teknologi mutakhir, serta kejelasan pembagian tanggung jawab antarinstansi agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi macan kertas.

Langkah evaluasi ini menyasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta seluruh aturan turunannya. Urgensi revisi ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap celah hukum dalam peraturan daerah yang masih memperbolehkan pembukaan lahan dengan metode pembakaran hingga skala dua hektare.

Strategi Baru Atasi Karhutla: Bukan Sekadar Ubah Aturan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menutup Celah Hukum yang Berisiko Tinggi

Presiden Prabowo menyoroti potensi bahaya dari regulasi daerah tersebut. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah bagaimana efektivitas pengendalian api di lapangan jika kebakaran yang awalnya direncanakan justru meluas secara tak terkendali? Celah inilah yang dianggap sangat berisiko bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, pembaruan regulasi harus dilakukan secara menyeluruh. Jika aturan baru disahkan, maka seluruh aturan pelaksana yang ada saat ini wajib diselaraskan. Hal ini krusial untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan atau ketidaksinkronan dalam penegakan hukum di lapangan, yang seringkali menjadi kendala utama dalam penanganan kasus lingkungan.

Tantangan Implementasi: Anggaran dan Teknologi

Pakar Hukum Lingkungan, Sadino, menekankan bahwa revisi aturan harus dibarengi dengan mekanisme yang sangat detail. Menurutnya, jika pemerintah masih ingin mempertahankan pengecualian bagi pembukaan lahan dengan cara membakar (dalam skala sangat terbatas), maka persyaratan dan prosedur teknisnya harus ditetapkan secara rigid dan transparan.

"Apabila regulasi diperbarui, peraturan lama yang masih berlaku juga harus segera disesuaikan agar tidak terjadi ketidakselarasan dalam pelaksanaan maupun penegakan hukum," ujar Sadino dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).

Lebih lanjut, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tiga pilar utama:

  1. Dukungan Anggaran: Pengawasan lahan memerlukan biaya operasional yang besar, mulai dari patroli hingga pemadaman darurat.
  2. Integrasi Teknologi: Penggunaan satelit pemantau titik panas (hotspot) dan sistem peringatan dini berbasis digital menjadi harga mati untuk mitigasi cepat.
  3. Kepastian Tanggung Jawab: Harus ada garis komando yang jelas antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum agar tidak terjadi lempar tanggung jawab saat karhutla terjadi.

Dengan penguatan pada aspek-aspek tersebut, diharapkan kebijakan baru ini mampu menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus menjamin keberlanjutan sektor usaha dan kesejahteraan masyarakat tanpa bayang-bayang ancaman asap tahunan.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar