Tambang Ilegal di Papua Terbongkar, Izin PT Kristalin Dicabut!

Renita

Tambang Ilegal di Papua Terbongkar, Izin PT Kristalin Dicabut!

Poros Informasi – Langkah tegas diambil oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap pelaku usaha yang mencoba bermain di luar aturan. PT Kristalin Ekalestari, sebuah perusahaan tambang, resmi kehilangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksinya setelah terdeteksi melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan Papua.

Keputusan drastis ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan temuan di lapangan, perusahaan tersebut terbukti melakukan pembukaan lahan tambang tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hal ini menjadi pelanggaran serius terhadap regulasi tata kelola kehutanan dan pertambangan yang berlaku di Indonesia.

Tambang Ilegal di Papua Terbongkar, Izin PT Kristalin Dicabut!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pelanggaran di Jantung Papua Tengah

Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026. Langkah hukum ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap rekomendasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta adanya permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Temuan Satgas PKH di Kabupaten Nabire

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Satgas PKH di wilayah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, ditemukan fakta bahwa PT Kristalin Ekalestari melakukan ekspansi tambang secara sembarangan. Perusahaan tersebut diketahui membuka area tambang di dalam kawasan hutan tanpa dokumen PPKH yang sah, baik di dalam area konsesi mereka maupun merambah ke wilayah di luar batas izin usahanya.

Aktivitas ini tidak hanya melanggar batas wilayah konsesi, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem hutan yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Komitmen Pemerintah Terhadap Investasi Berkualitas

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk nyata dari penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi investor yang mengabaikan aspek legalitas dan lingkungan.

"Pemerintah senantiasa membuka pintu lebar bagi investasi yang berkualitas dan memiliki prinsip keberlanjutan. Namun, kepatuhan terhadap hukum adalah harga mati yang tidak bisa dinegosiasikan," tegas Rosan dalam pernyataan resminya, Sabtu (24/10/2026).

Lebih lanjut, Rosan mengingatkan seluruh pelaku industri pertambangan bahwa setiap kegiatan operasional wajib memenuhi standar hukum yang ketat. Hal ini mencakup kepemilikan persetujuan lingkungan, izin kehutanan yang valid, serta operasional yang disiplin sesuai dengan batas wilayah konsesi yang telah ditetapkan oleh negara. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain agar tetap menjaga integritas dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar