Poros Informasi – PT Pertamina Patra Niaga kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Di tengah upaya pemerintah memastikan subsidi tepat sasaran, perusahaan pelat merah ini mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Penindakan ini menyusul temuan praktik-praktik curang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi.
Penindakan Tegas Demi Keadilan Subsidi

Penelusuran terhadap praktik penyaluran BBM bersubsidi ini merupakan bagian integral dari program "Subsidi Tepat" yang digalakkan Pertamina. Melalui mekanisme pengawasan yang ketat, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut berhasil mengidentifikasi dan menindaklanjuti berbagai pelanggaran. Sanksi dan pembinaan telah diberikan kepada pengelola SPBU yang terbukti melanggar, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan regulasi yang berlaku.
Kitty Andhora, Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan. "Kami berkomitmen penuh untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada mereka yang berhak. Setiap indikasi penyimpangan akan kami tindaklanjuti dengan serius, baik melalui pembinaan maupun sanksi tegas, agar tidak ada hak masyarakat yang terampas," ujarnya, merujuk pada upaya yang dilakukan hingga awal September 2026.
Data menunjukkan, sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, Pertamina telah menjatuhkan pembinaan atau sanksi kepada total 31 SPBU di wilayah Sumatera Barat. Angka ini mencerminkan skala tantangan dalam menjaga akuntabilitas penyaluran BBM bersubsidi yang memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi mikro dan daya beli masyarakat.
Modus Operandi Kecurangan yang Terungkap
Modus operandi kecurangan yang berhasil diendus meliputi pengisian BBM yang tidak sesuai peruntukan kendaraan, penyalahgunaan QR Code yang tidak relevan dengan identitas kendaraan yang mengisi, hingga praktik transaksi berulang menggunakan satu QR Code yang sama. Praktik-praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan penyaluran subsidi, tetapi juga menciptakan distorsi pasar dan potensi kerugian negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran.
Reformasi Tata Kelola SPBU: Langkah Jangka Panjang Pertamina
Selain penindakan reaktif, Pertamina juga proaktif dalam memperkuat tata kelola operasional SPBU. Ini merupakan bagian dari strategi perbaikan berkelanjutan untuk mencegah terulangnya pelanggaran. Salah satu inisiatif strategis adalah melalui program Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina Retail.
Hingga tahun 2026, dua SPBU di Sumatera Barat telah resmi beroperasi di bawah skema KSO dengan Pertamina Retail, dengan satu SPBU lainnya masih dalam tahap proses finalisasi. Menariknya, salah satu KSO yang telah berjalan merupakan respons langsung dari hasil pengawasan ketat yang menemukan adanya ketidaksesuaian. Secara akumulatif, total enam SPBU di Sumatera Barat kini telah menjalankan KSO dengan Pertamina Retail, menunjukkan komitmen Pertamina untuk meningkatkan standar operasional dan transparansi di seluruh lini distribusi.
Upaya Pertamina ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem penyaluran BBM bersubsidi yang lebih adil dan efisien, memastikan bahwa alokasi anggaran negara yang besar untuk subsidi benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.






