Poros Informasi – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengimplementasikan kebijakan relaksasi yang signifikan terkait ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir di sektor pertambangan. Melalui amandemen pada Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir pertambangan kini diberikan opsi untuk mengelola sebagian devisa mereka dengan jangka waktu yang lebih fleksibel, sebuah langkah strategis yang diharapkan dapat memacu investasi dan mempercepat hilirisasi.
Relaksasi Aturan Devisa: Dorongan Baru untuk Sektor Pertambangan

Kebijakan baru ini secara fundamental mengubah skema penempatan DHE SDA bagi eksportir pertambangan yang memenuhi syarat. Jika sebelumnya sektor pertambangan nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan, kini eksportir tertentu dapat menempatkan paling sedikit 30 persen dari DHE SDA mereka selama paling singkat tiga bulan. Perubahan ini, menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, memiliki tiga tujuan utama yang saling terkait.
"Pertama, mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik. Kedua, mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA. Serta ketiga, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA," jelas Susiwijono dalam keterangannya di Jakarta. Relaksasi ini menjadi sinyal positif bagi pelaku usaha yang selama ini menghadapi tantangan likuiditas dan manajemen kas akibat aturan DHE SDA yang lebih ketat.
Kriteria Eksportir Penerima Manfaat dan Negara Mitra Strategis
Pemerintah menetapkan kriteria yang jelas bagi eksportir yang dapat memanfaatkan fasilitas relaksasi Pasal 18A ini. Eksportir harus berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan, memiliki setidaknya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra, dengan porsi kepemilikan saham minimal 10 persen. Kriteria ini dirancang untuk menarik investasi asing langsung dan memperkuat kemitraan strategis.
Susiwijono menambahkan, ada lima negara yang diidentifikasi sebagai negara mitra strategis: Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Pemilihan negara-negara ini didasarkan pada pertimbangan matang. "Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia," ujarnya. Ini menunjukkan fokus pemerintah pada negara-negara yang memiliki kontribusi signifikan terhadap sektor pertambangan nasional.
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah mengidentifikasi 537 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir pertambangan. Hasil pemadanan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menunjukkan bahwa sebanyak 64 NPWP, atau sekitar 12 persen dari total tersebut, memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A. Penting untuk dicatat bahwa fasilitas ini bersifat opsional, memberikan keleluasaan bagi eksportir yang memenuhi syarat untuk memilih skema yang paling sesuai dengan kebutuhan operasional mereka.
Mekanisme Penempatan dan Dampak Ekonomi yang Diharapkan
Selain kelonggaran dalam besaran dan jangka waktu penempatan, eksportir yang memilih skema relaksasi ini juga diberikan kemudahan dalam menempatkan DHE SDA mereka pada bank devisa yang memiliki kegiatan usaha dalam valuta asing. Ini menambah lapisan fleksibilitas operasional dan manajemen keuangan bagi perusahaan, memungkinkan mereka untuk mengoptimalkan penggunaan devisa.
Kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, terutama dalam mendorong hilirisasi produk sumber daya alam yang bernilai tambah tinggi. Dengan memungkinkan eksportir untuk mengelola devisa mereka secara lebih efisien, diharapkan akan terjadi peningkatan aliran modal, percepatan proyek-proyek hilirisasi, dan pada akhirnya, penguatan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan stabilitas makroekonomi dengan dorongan pertumbuhan sektor riil.






