Terkuak! OJK Tetapkan Syarat Fantastis Bursa Mineral

Renita

Poros Informasi – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini membuat gebrakan signifikan dalam lanskap pasar komoditas strategis Indonesia. Melalui regulasi terbarunya, OJK menetapkan standar modal disetor yang tidak main-main, yakni minimal Rp1 triliun, bagi entitas yang berambisi menjadi penyelenggara Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah ini dipandang sebagai upaya serius untuk memastikan stabilitas dan kredibilitas pasar yang krusial ini, sekaligus menyaring pemain yang benar-benar memiliki kapasitas dan komitmen jangka panjang.

Regulasi Ketat Demi Pasar yang Transparan dan Berintegritas

Terkuak! OJK Tetapkan Syarat Fantastis Bursa Mineral
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Ketentuan ambisius ini secara resmi tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Beleid penting ini telah ditetapkan dan diundangkan pada September 2026, namun baru akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.

"Modal disetor Bursa sebesar paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Ketentuan mengenai tata cara pemenuhan modal disetor Bursa ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 9 POJK 16/2026, menegaskan komitmen OJK terhadap fondasi keuangan yang kokoh. Persyaratan modal yang tinggi ini diharapkan dapat menyaring calon penyelenggara yang benar-benar memiliki kapasitas finansial dan komitmen jangka panjang, mengurangi risiko kegagalan operasional, serta membangun kepercayaan investor.

Bukan Sekadar Angka: Syarat Administratif yang Berlapis

Selain modal jumbo, calon penyelenggara bursa mineral juga diwajibkan melalui serangkaian proses perizinan yang ketat. Permohonan izin usaha harus diajukan kepada OJK dengan melampirkan berbagai dokumen pendukung esensial. Ini mencakup akta pendirian perseroan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), proyeksi keuangan untuk tiga tahun ke depan, serta rencana kegiatan operasional selama tiga tahun yang dilengkapi dengan susunan organisasi yang jelas. Tak ketinggalan, daftar calon anggota direksi dan dewan komisaris juga harus disertakan untuk memastikan kualitas kepemimpinan.

Lebih lanjut, transparansi operasional menjadi kunci. Calon penyelenggara bursa mineral wajib menyampaikan rancangan peraturan internal yang komprehensif. Regulasi ini setidaknya harus memuat ketentuan mengenai keanggotaan, prosedur pencatatan, mekanisme kliring, penyelesaian transaksi bursa, hingga struktur biaya dan iuran terkait jasa yang diberikan. Untuk menjamin akuntabilitas finansial, neraca pembukuan perseroan yang telah diperiksa oleh akuntan publik terdaftar di OJK juga menjadi syarat mutlak, ditambah dengan dokumen pendukung relevan lainnya yang berhubungan dengan permohonan izin usaha bursa.

Tata Kelola Profesional: Direksi dan Komisaris Tanpa Rangkap Jabatan

Aspek tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) juga menjadi perhatian utama OJK. POJK 16/2026 secara spesifik mengatur struktur kepemimpinan bursa. Jumlah anggota direksi diwajibkan minimal tiga orang dan maksimal tujuh orang, sementara dewan komisaris dibatasi maksimal tujuh orang. Penekanan penting lainnya adalah larangan rangkap jabatan bagi direksi dan komisaris bursa mineral di perusahaan atau institusi lain dalam posisi apapun. Aturan ini dirancang untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan fokus penuh pada pengembangan serta pengawasan bursa mineral, demi menjaga independensi dan profesionalisme operasional.

Dengan regulasi yang komprehensif dan persyaratan ketat ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang kuat, transparan, dan mampu berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional, khususnya dalam hilirisasi dan pengelolaan sumber daya mineral Indonesia. Pasar yang terorganisir dengan baik diharapkan mampu menarik investasi dan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi sektor pertambangan di tanah air.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar