Poros Informasi – Nama Eva Stevany Rataba, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), kini menjadi pusat perhatian publik dan sorotan tajam. Informasi yang beredar luas menyebutkan bahwa politikus dari Partai NasDem ini disinyalir tercatat dalam Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan diduga kuat menjadi salah satu penerima bantuan sosial (bansos). Kontroversi ini memicu pertanyaan besar mengenai akuntabilitas data penerima bansos dan integritas para pejabat publik.
Mencuatnya dugaan ini tentu menimbulkan gelombang perdebatan di masyarakat, terutama mengingat status Eva Stevany Rataba sebagai wakil rakyat yang seharusnya berada di posisi pengawasan, bukan penerima bantuan yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat rentan.

Sorotan Publik dan Dugaan Penerimaan Bansos
Isu mengenai Eva Stevany Rataba yang diduga masuk dalam kategori penerima bansos pertama kali mencuat dan segera menarik perhatian luas. Desil 4 DTSEN sendiri merujuk pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah, yang secara umum menjadi target program-program bantuan sosial pemerintah. Keberadaan seorang anggota DPR RI dengan aset yang tidak sedikit dalam daftar ini menimbulkan tanda tanya besar tentang validitas data dan mekanisme penyaluran bansos.
Profil Singkat dan Jejak Politik
Eva Stevany Rataba bukanlah nama baru di kancah politik nasional. Ia telah mengemban amanah sebagai anggota DPR RI sejak tahun 2019, mewakili daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan III. Selama masa jabatannya, Eva aktif bertugas di Komisi X DPR RI, yang membidangi isu-isu pendidikan, olahraga, pariwis, dan ekonomi kreatif. Latar belakang dan rekam jejak politiknya kini tak luput dari sorotan tajam, terutama dalam konteks dugaan penerimaan bansos ini.
Kekayaan Eva Stevany Rataba Berdasarkan LHKPN
Di tengah badai kontroversi ini, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eva Stevany Rataba menjadi rujukan utama untuk melihat gambaran aset yang dimilikinya. Data LHKPN terakhir yang dilaporkan memberikan gambaran jelas mengenai kekayaan sang wakil rakyat.
Rincian Aset Tanah dan Bangunan
Merujuk pada data LHKPN, Eva Stevany Rataba tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 1,630 miliar. Aset tersebut terbagi menjadi dua properti utama:
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 1.175 meter persegi/300 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Merauke, dengan nilai taksiran Rp 1,250 miliar.
- Sebidang tanah seluas 1.158 meter persegi, juga berlokasi di Kabupaten Merauke, yang ditaksir senilai Rp 380 juta.
Kepemilikan Alat Transportasi
Selain aset properti, Eva Stevany Rataba juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 620,5 juta. Rincian aset ini mencakup:
- Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport/Jeep produksi tahun 2017, yang memiliki nilai Rp 570 juta.
- Empat unit sepeda motor dengan total nilai keseluruhan Rp 50,5 juta.
Total kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN ini, yang mencapai miliaran rupiah, semakin memperuncing pertanyaan publik terkait dugaan statusnya sebagai penerima bansos. Situasi ini menuntut klarifikasi segera dari pihak terkait, baik dari Eva Stevany Rataba sendiri maupun dari lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan data DTSEN dan penyaluran bansos, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem bantuan sosial dan integritas penyelenggara negara.
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB
Oleh: Tim Redaksi Poros Informasi






