Poros Informasi – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan langkah strategis guna mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Salah satu kebijakan yang tengah digodok adalah pembatasan operasional angkutan barang, khususnya bagi kendaraan berat seperti truk sumbu tiga.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah kemacetan parah di jalur-jalur utama nasional. Mengingat pada periode akhir tahun, volume kendaraan pribadi dan bus penumpang diprediksi akan melonjak drastis dibandingkan hari biasa.

Antisipasi Lonjakan Volume Kendaraan di Jalur Utama
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang merupakan prosedur rutin yang dilakukan untuk menjaga stabilitas kelancaran lalu lintas. Berdasarkan rencana awal, pembatasan ini diproyeksikan akan berlangsung selama 15 hari, terhitung sejak H-7 hingga H+7 masa libur Nataru.
"Pembatasan angkutan barang itu pasti ada kita lakukan karena volume kendaraan pasti akan meningkat," ujar Aan saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Kebijakan ini bertujuan agar ruang jalan dapat diprioritaskan bagi masyarakat yang melakukan mobilisasi mudik atau perjalanan wisata, sehingga risiko kemacetan panjang akibat percampuran kendaraan berat dan kendaraan pribadi dapat diminimalisir.
Skema Pengaturan dan Mekanisme Operasional
Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku logistik dan pengusaha transportasi, pemerintah saat ini sedang menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB). Dokumen ini akan menjadi landasan resmi mengenai teknis pembatasan di lapangan.
Aan menambahkan bahwa Kemenhub tidak bekerja sendiri. Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk mematangkan skema pengaturan. Evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan pada periode Nataru tahun sebelumnya juga menjadi poin krusial dalam pengambilan keputusan tahun ini.
"Jadi, lebih awal kami akan mempersiapkan. Besok kita akan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder," lanjut Aan.
Menariknya, meski ada pembatasan, pemerintah memberikan catatan penting bagi para pengusaha logistik. Kemenhub memastikan bahwa dalam pelaksanaan pembatasan Nataru 2026/2027 mendatang, tidak akan diterapkan mekanisme window time atau pembagian jam operasional tertentu. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi manajemen distribusi barang agar tetap dapat mengatur jadwal pengiriman sebelum masa pembatasan diberlakukan.






