Bukan Hapus Pasal Korupsi! Ini Strategi Baru Luhut Amankan Uang Negara

Renita

Bukan Hapus Pasal Korupsi! Ini Strategi Baru Luhut Amankan Uang Negara

Poros Informasi – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, akhirnya angkat bicara terkait polemik usulan penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Di tengah simpang siur opini publik, Luhut menegaskan bahwa langkah reformasi hukum yang diusulkan DEN sama sekali tidak bertujuan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam delik korupsi.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih presisi. Luhut memastikan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan 604 KUHP, tetap menjadi pilar utama dalam menjerat pelaku korupsi.

Bukan Hapus Pasal Korupsi! Ini Strategi Baru Luhut Amankan Uang Negara
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menjaga Keseimbangan Antara Penegakan Hukum dan Kepastian Investasi

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026), Luhut menjelaskan bahwa fokus utama DEN bukanlah memangkas sanksi, melainkan memperbaiki mekanisme pembuktian. Menurutnya, selama ini terdapat celah yang membuat penegakan hukum terasa kurang objektif dan terkadang menimbulkan ketidakpastian bagi para pengambil kebijakan.

"Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur krusial. Uang negara yang diselewengkan wajib dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya menjadi jelas dan objektif. Tujuannya agar pelaku korupsi tidak bisa lolos, namun di sisi lain, pejabat yang mengambil keputusan dengan itikad baik tidak perlu takut dipidana tanpa dasar yang kuat," tegas Luhut.

Mengadopsi Standar Internasional Melalui UNCAC

Selain memperbaiki sistem pembuktian, DEN juga mendorong perluasan cakupan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengadopsi delik-delik yang tercantum dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang selama ini belum terakomodasi secara penuh dalam hukum nasional kita.

Salah satu poin krusial yang akan dimasukkan adalah pengaturan mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing (bribery of foreign public officials). Langkah ini dinilai penting untuk menyelaraskan regulasi domestik dengan standar global, mengingat Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Korelasi Rule of Law dengan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Secara ekonomi, usulan penyempurnaan UU Tipikor ini bukan sekadar urusan hukum semata, melainkan instrumen untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Luhut merujuk pada data Freedom and Prosperity Indexes 2025 yang menunjukkan bahwa penerapan rule of law atau supremasi hukum memiliki korelasi paling kuat terhadap kemakmuran sebuah negara dalam jangka panjang.

Bahkan, kekuatan hukum terbukti memiliki dampak yang lebih signifikan terhadap stabilitas ekonomi dibandingkan dengan kebebasan politik maupun kebebasan ekonomi itu sendiri. Dengan hukum yang pasti, investor akan merasa lebih aman untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Rekomendasi ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026. Langkah ini juga merupakan respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan kajian komprehensif guna mengatasi ketidakkonsistenan dalam penerapan pasal-pasal korupsi saat ini.

Melalui reposisi ini, DEN berkomitmen bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia akan semakin luas jangkauannya, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi para pelaku ekonomi yang bekerja dengan integritas.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar