Sertifikasi Halal Diundur ke 2028, Ada Apa dengan UMKM?

Renita

Sertifikasi Halal Diundur ke 2028, Ada Apa dengan UMKM?

Poros Informasi – Kebijakan mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mengalami pergeseran jadwal yang cukup signifikan. Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mengundur batas waktu implementasi kewajiban tersebut, yang semula direncanakan jatuh pada 17 Oktober 2026, kini bergeser menjadi 17 Oktober 2028.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan di balik keputusan strategis ini. Penundaan ini bukan tanpa alasan, melainkan bentuk respons pemerintah terhadap realitas di lapangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha kecil.

Sertifikasi Halal Diundur ke 2028, Ada Apa dengan UMKM?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kendala Administratif dan Biaya Jadi Penghambat Utama

Dalam keterangannya pada konferensi pers, Maman mengungkapkan bahwa kebijakan penundaan ini diambil berdasarkan aspirasi serta data valid yang dihimpun dari berbagai sektor. Masalah utama yang ditemukan adalah kesiapan para pelaku UMKM yang masih rendah, baik dari sisi pemenuhan dokumen administratif maupun keterbatasan finansial.

"Langkah ini diambil demi menjaga keberlanjutan dan eksistensi UMKM di tanah air. Presiden telah menginstruksikan kami untuk menangguhkan tenggat waktu yang sebelumnya jatuh pada Oktober 2026, menjadi tahun 2028," jelas Maman, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak ingin regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan standar produk justru menjadi beban ekonomi yang mencekik para pengusaha kecil yang sedang berjuang untuk naik kelas.

Realita Capaian Sertifikasi Halal Nasional

Meskipun kebijakan ini sering dianggap sebagai agenda baru, Maman menegaskan bahwa aturan sertifikasi halal merupakan amanat undang-undang yang sudah mengakar sejak tahun 2014. Namun, tantangan dalam implementasinya masih sangat besar jika melihat angka capaian saat ini.

Hingga saat ini, tercatat baru ada sekitar 4.432.039 entitas usaha yang berhasil mengantongi sertifikat halal, dengan total produk tersertifikasi mencapai angka 16 juta. Jika dibandingkan dengan total populasi pelaku usaha di Indonesia, angka tersebut dinilai masih sangat minim.

"Capaian ini masih jauh dari target yang kita harapkan secara nasional," tambah Maman.

Mencari Formula Ideal Agar Regulasi Tidak Memberatkan

Menanggapi kesenjangan antara regulasi dan realitas, Kementerian UMKM kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Langkah ini mencakup pembahasan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga organisasi pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Fokus utama dari pembahasan lintas sektoral ini adalah merumuskan formula kebijakan yang paling efektif. Pemerintah ingin memastikan bahwa kepatuhan terhadap undang-undang tetap berjalan selaras dengan kemudahan berusaha.

"Kami sepakat bahwa undang-undang ini harus dijalankan, namun jangan sampai regulasi ini justru menjadi beban berat bagi UMKM. Kami sedang mencari formula terbaik agar transisi ini berjalan mulus tanpa mengganggu arus kas maupun operasional pelaku usaha," pungkasnya.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar