Poros Informasi – Tren transaksi digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini menjadi perhatian serius otoritas moneter. Pasalnya, modus penyalahgunaan kode QR untuk aktivitas ilegal, terutama judi online (judol), mulai mengancam keamanan ekosistem pembayaran digital di Indonesia. Masyarakat kini dituntut untuk lebih jeli dan tidak sekadar melakukan pemindaian (scanning) tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Ancaman Tersembunyi di Balik Kemudahan QRIS

Penting untuk dipahami bahwa modus penyalahgunaan QRIS tidak selalu melalui penggantian stiker kode QR secara fisik (QRIS palsu). Dalam banyak kasus, pelaku menggunakan QRIS milik pedagang (merchant) yang sah, namun kemudian disalahgunakan untuk menampung aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online.
Indikator Utama Penyalahgunaan QRIS
Untuk menghindari kerugian finansial, konsumen perlu memperhatikan beberapa poin krusial saat melakukan transaksi digital:
- Ketidaksesuaian Identitas Merchant: Saat Anda melakukan pemindaian, perhatikan nama toko atau nama merchant yang muncul di layar ponsel. Jika nama yang tertera sangat berbeda dengan jenis usaha atau nama toko fisik yang Anda kunjungi, segera batalkan transaksi.
- Aktivitas Transaksi yang Tidak Wajar: Adanya pola transaksi yang mencurigakan atau tidak masuk akal pada sebuah akun merchant dapat menjadi indikasi kuat adanya aktivitas ilegal di balik layar.
Langkah Tegas Bank Indonesia dalam Menjaga Integritas Sistem
Menanggapi fenomena ini, Bank Indonesia (BI) telah menyatakan komitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan QRIS. Fokus utama otoritas adalah memperkuat sistem pengawasan agar ekosistem pembayaran digital tetap aman dan terpercaya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani kasus ini. BI akan melakukan penguatan pada beberapa lini, di antaranya:
- Verifikasi Merchant yang Lebih Ketat: Memastikan setiap pemilik kode QR adalah pelaku usaha yang valid.
- Deteksi Transaksi Mencurigakan: Menggunakan teknologi untuk memantau aliran dana yang tidak wajar secara real-time.
- Pengawasan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP): Memperketat regulasi bagi perusahaan penyedia layanan pembayaran.
- Sinergi Penegakan Hukum: Berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan.
"Bank Indonesia menganggap sangat serius penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi ilegal," tegas Filianingsih.
Dengan pengawasan yang menyeluruh, diharapkan integritas sistem pembayaran digital nasional tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat bertransaksi dengan rasa aman tanpa perlu khawatir menjadi korban tindak pidana ekonomi.






