Renita

Geger Bekasi! Karung Uang Cacahan Dibuang, BI Ungkap Fakta Mengejutkan

Poros Informasi – Sebuah video yang viral di media sosial, menampilkan tumpukan karung berisi uang Rupiah yang telah dicacah dan dibuang di lokasi pembuangan sampah liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Bekasi, telah memicu perhatian publik dan menimbulkan tanda tanya besar. Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter, segera merespons insiden ini dengan menyatakan tengah melakukan penelusuran mendalam dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengungkap duduk perkara. Peristiwa yang mencuat pada Rabu, 4 Februari 2026 ini, sontak menjadi sorotan utama, terutama terkait pengelolaan mata uang yang tidak layak edar.

bank indonesia fO9b large
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Penelusuran Intensif Bank Indonesia: Menjaga Integritas Rupiah

Menanggapi kehebohan yang terjadi dan kekhawatiran masyarakat, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan komitmen lembaganya untuk bertindak cepat. "Terkait video yang beredar di media sosial, kami sedang melakukan penelusuran bersama pihak-pihak terkait," ujarnya pada Rabu (4/2/2026). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa BI tidak tinggal diam dan serius menanggapi temuan yang berpotensi merusak citra pengelolaan mata uang negara serta menimbulkan spekulasi publik.

Penelusuran ini diharapkan dapat memberikan kejelasan apakah uang cacahan tersebut berasal dari proses resmi pemusnahan yang dilakukan BI namun mengalami kesalahan prosedur pembuangan, ataukah ada indikasi lain yang perlu diinvestigasi lebih lanjut. Transparansi dalam proses ini menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Rupiah.

Prosedur Standar Pemusnahan Uang Rupiah: Amanat Undang-Undang

Sebagai penanggung jawab tunggal peredaran uang Rupiah, BI memiliki prosedur ketat yang diatur undang-undang dalam menjaga kualitas dan keaslian mata uang. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI secara rutin melakukan pemusnahan terhadap uang yang sudah tidak layak edar. Kategori uang yang dimusnahkan meliputi uang lusuh, cacat, rusak, atau uang yang telah ditarik dari peredaran. Proses ini krusial untuk memastikan masyarakat selalu menerima uang yang layak transaksi dan mudah dikenali ciri keasliannya, sehingga terhindar dari peredaran uang palsu atau rusak.

Ramdan Denny Prakoso menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pemusnahan yang dilakukan BI. "Pemusnahan uang Rupiah dilakukan dengan dilebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang Rupiah," terangnya. Metode ini memastikan bahwa uang yang telah ditarik dari peredaran tidak dapat lagi digunakan atau disalahgunakan.

Dari Kantor BI ke TPA Resmi: Rantai Pengelolaan yang Terkendali

Proses pemusnahan uang kertas, menurut BI, dilaksanakan di kantor-kantor BI dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak internal maupun eksternal. Setelah dimusnahkan dan tidak lagi menyerupai uang Rupiah, sisa-sisa uang tersebut kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah. BI menjamin bahwa seluruh tahapan pemusnahan ini berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, diawasi secara menyeluruh, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Insiden penemuan karung uang cacahan di lokasi pembuangan sampah liar di Bekasi ini tentu menjadi sorotan tajam, menguji seberapa efektif dan disiplinnya kepatuhan terhadap prosedur tersebut di lapangan. Bank Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga integritas Rupiah dan akan memberikan informasi terkini seiring dengan perkembangan hasil penelusuran yang sedang berlangsung. Publik menanti kejelasan penuh atas peristiwa ini, demi memastikan pengelolaan mata uang negara tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan kepercayaan.

Baca Juga

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan komentar