Poros Informasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengambil langkah strategis untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional melalui optimalisasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Dalam upaya memperkuat struktur keuangan domestik, regulator mendorong sektor perbankan untuk mulai memanfaatkan dana DHE SDA tersebut sebagai agunan tunai (cash collateral) dalam penyaluran kredit.
Kebijakan ini diproyeksikan tidak hanya akan meningkatkan efektivitas pengelolaan devisa, tetapi juga menjadi stimulus bagi aliran modal agar tetap berputar di dalam ekosistem keuangan Indonesia.

Strategi OJK Perkuat Likuiditas Melalui DHE SDA
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan lampu hijau kepada industri perbankan melalui surat edaran yang diterbitkan sejak 25 Mei 2026. Langkah ini bertujuan agar dana hasil ekspor komoditas strategis tidak sekadar mengendap, melainkan dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha melalui akses pembiayaan yang lebih mudah.
"Melalui regulasi tersebut, kami menegaskan bahwa perbankan diperbolehkan menjadikan DHE SDA sebagai agunan tunai. Namun, hal ini harus dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (*prudential banking)," ujar Dian dalam agenda Sosialisasi Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dian menambahkan, penggunaan DHE SDA sebagai agunan ini memiliki syarat mutlak, yakni dana tersebut harus tetap berada dalam sistem keuangan nasional. Persentase dan durasi penempatan dana wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait DHE SDA.
Insentif bagi Perbankan dan Mitigasi Risiko
Dari sisi teknis perbankan, kebijakan ini membawa angin segar bagi kesehatan neraca bank. Menurut Dian, pembiayaan yang menggunakan DHE SDA sebagai jaminan tunai dapat dikategorikan sebagai kredit berkualitas lancar. Selain itu, kredit jenis ini juga dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), selama memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh OJK.
Namun, kemudahan ini bukan tanpa pengawasan ketat. OJK menekankan bahwa bank memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen eksportir. Hal ini mencakup surat pernyataan hingga bukti valid mengenai tujuan penggunaan dana, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan instrumen tersebut.
Untuk memperkuat ekosistem ini, pemerintah juga melakukan sinergi lintas lembaga. Selain pengawasan penempatan dana melalui rekening khusus (escrow account) bersama Bank Indonesia (BI), pemerintah tengah menyiapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kehadiran DSI diharapkan mampu memperkokoh tata kelola ekspor komoditas strategis nasional, sehingga integrasi antara sektor riil dan sektor keuangan dapat berjalan lebih optimal.






