Kabar Gembira! Eksportir Kini Punya 16 Bank Penampung DHE

Renita

Kabar Gembira! Eksportir Kini Punya 16 Bank Penampung DHE

Poros Informasi – Pemerintah secara resmi memperluas cakupan lembaga keuangan yang dapat digunakan oleh para pelaku usaha untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Langkah strategis ini diambil guna memberikan fleksibilitas lebih tinggi bagi para eksportir dalam mengelola dana hasil ekspor mereka di dalam negeri.

Keputusan ini merupakan hasil dari kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar pada 3 November 2026 lalu. Melalui kebijakan baru ini, jumlah bank devisa yang ditunjuk sebagai penampung Rekening Khusus DHE SDA kini melonjak menjadi 16 bank.

Kabar Gembira! Eksportir Kini Punya 16 Bank Penampung DHE
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Perluasan Jaringan Perbankan untuk Kemudahan Eksportir

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penambahan jumlah bank ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi para eksportir. Dengan lebih banyak opsi, para pelaku usaha diharapkan dapat memilih mitra perbankan yang paling sesuai dengan kebutuhan likuiditas dan layanan mereka.

Dari total 16 bank yang telah disepakati, komposisinya terdiri dari 5 bank milik negara (BUMN) dan 11 bank swasta atau non-BUMN. Penambahan ini melengkapi daftar 15 bank yang sebelumnya telah ditetapkan pada Juli 2026.

PT Bank OCBC NISP Tbk Resmi Bergabung

Salah satu poin penting dalam pengumuman ini adalah masuknya PT Bank OCBC NISP Tbk ke dalam daftar resmi. Bank tersebut menjadi satu-satunya institusi perbankan non-BUMN baru yang mendapatkan persetujuan untuk menjadi wadah penempatan DHE SDA.

"Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA telah disepakati menjadi 16 bank, terdiri dari 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN. Kami juga menyetujui permohonan dari PT Bank OCBC NISP Tbk," ujar Airlangga dalam agenda Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Memahami Skema Penempatan Dana Berdasarkan Aturan Terbaru

Kebijakan perluasan bank ini berkaitan erat dengan implementasi Pasal 18A dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Aturan ini memberikan skema opsional bagi para pemain di sektor pertambangan.

Bagi eksportir di sektor pertambangan yang memenuhi kriteria tertentu dan memilih untuk menggunakan skema Pasal 18A, terdapat kewajiban khusus. Mereka diwajibkan untuk menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA mereka di bank devisa yang telah ditunjuk. Dana tersebut harus mengendap selama jangka waktu minimal tiga bulan.

Di sisi lain, bagi para eksportir yang memutuskan untuk tidak mengambil skema opsional Pasal 18A, mereka tetap terikat pada ketentuan umum yang diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2026. Dengan adanya tambahan pilihan bank ini, pemerintah optimis arus devisa hasil ekspor sumber daya alam akan semakin stabil dan memberikan dampak positif bagi cadangan devisa negara.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar